Pelaku Kekerasan Seksual di Bitung Terancam 15 Tahun Penjara

0

BITUNG — Kepolisian Resor (Polres) Bitung kembali membuktikan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. 

Seorang pria berinisial AD (20) berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan Melati (samaran) berusia 16 tahun.

Penangkapan dilakukan Senin 21 April 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Winenet Dua Atas, Kecamatan Aertembaga.

Kejadian bermula dari laporan ibu korban, FYT (38), yang melaporkan bahwa anaknya tidak pulang sejak Minggu pagi. 

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Hasil penyelidikan mengarah pada AD, yang kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan tindakan bejat tersebut sebanyak lima kali dalam kurun waktu kurang dari sehari di rumah orang tuanya, di Perum Korea, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari. 

Mirisnya, pelaku mengaku baru seminggu menjalin hubungan dengan korban.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melindungi anak-anak dari predator seksual.

“Kami sangat mengapresiasi keberanian orang tua korban dalam melapor. Ini bukti bahwa kesadaran masyarakat untuk melindungi anak-anak makin meningkat. Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede Indra Asti A.P., S.Tr.K, S.I.K., M.H., mengingatkan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menjaga dan mendidik anak-anak.

Kekerasan seksual bukan hanya melukai fisik, tapi juga meninggalkan luka batin mendalam. Kita semua punya peran untuk mendengarkan anak-anak, mendidik mereka mengenal batasan, dan memberikan rasa aman,” ujarnya.

Korban kini mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bitung serta diarahkan mengikuti program trauma healing bersama psikolog profesional.

Polres Bitung menyerukan agar orang tua dan masyarakat terus memperkuat komunikasi dengan anak, mengenalkan nilai-nilai perlindungan diri, dan tidak ragu melapor jika melihat tanda-tanda kekerasan atau pelecehan.

“Anak-anak adalah masa depan kita. Mari kita jaga bersama. Jika ada yang mencurigakan, laporkan. Lebih baik mencegah daripada menyesal,” ujar Iptu Gede.