Polsek Matuari Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan di Depan Rumah Makan Amoy
BITUNG – Tim Resmob Polsek Matuari Polres Bitung berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku penganiayaan yang terjadi di depan Rumah Makan Amoy, Kelurahan Girian, Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada Sabtu malam, 19 April 2025 sekitar pukul 21.30 WITA.
Korban, lelaki Jovi Gerungan, warga Bitung Timur, mengalami penganiayaan usai terlibat selisih paham di jalan dengan dua pelaku, masing-masing RA (17) dan BE (20).
Perselisihan dipicu oleh tindakan korban yang melambung laju kendaraan kedua pelaku, yang kemudian memicu emosi hingga berujung pemukulan.
Dalam insiden tersebut, pelaku RA menganiaya korban menggunakan kepalan tangan sambil menyelipkan kunci motor di sela-sela jarinya, yang mengakibatkan luka pada wajah korban.
Sementara pelaku BE turut memukul korban satu kali ke arah wajah, menyebabkan luka tambahan di wajah serta goresan di bagian leher.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polsek Matuari langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Minggu malam, 20 April 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, kedua pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda.
RA ditangkap di Kelurahan Girian Indah, sementara BE diamankan di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari.
Kapolsek Matuari, AKP Yusi Kristiani, SE membenarkan penangkapan kedua pelaku.
“Saat ini keduanya sudah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Matuari untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus ini yakni kunci motor yang digunakan pelaku saat menganiaya korban dan hasil visum et repertum korban.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana mengenai tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.