Terima Aspirasi Masyarakat Girian Indah, Ini Pesan Kajari Yadyn
BITUNG—Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Dr. Yadyn SH MH terima aspirasi masyarakat ex erpak.
5 perwakilan masyarakat diterima Kajari Bitung di aula kantor Kejaksaan Negeri Bitung, Kamis (27/2/2025).
Aspirasi itu berkaitan dengan penahanan mantan Lurah Girian Indah oleh Polres Bitung atas dugaan pemalsuan dokumen.
Diskusi yang berlangsung kurang lebih 1 jam tersebut berakhir dengan kesepakatan bersama bahwa Kajari akan membantu pengalihan penahanan mantan Lurah Girian Indah.
Intinya Kajari Bitung akan memberikan bantuan sesuai kapasitasnya sambil mendorong perwakilan masyarakat Girian Indah agar membuat surat permohonan dan ditandatangani diatas materai.
“Saya terima aspirasi bapak ibu dan siap memberikan bantuan sesuai kemampuan dan kapasitas saya sebagai Kajari. Nanti buat surat permohonan ya,” ujar Kajari Yadyn.
“Nanti dalam surat itu ditandatangani diatas materai dan pihak-pihak yang nanti bertanggungjawab harus bertandatangan,” tambahnya.
Kajari juga mengingatkan jika masyarakat ada keperluan di kantor kejaksaan agar datang sendiri tanpa menggunakan jasa orang lain.
“Kantor kita buka mulai pukul 08.00 hingga pukul 20.00 wita. Silahkan datang sendiri. Jangan mewakilkan ke orang lain nanti persoalannya tidak selesai,” tegas Kajari Yadyn.
Hal itu kata Kajari, untuk menghindari tindakan oknum-oknum yang sering mencatut nama Kajari dalam setiappersoalan hukum.
“Nama sering dicatut oleh oknum-oknum tersebut. Dan hal itu sangat saya hindari. Saya tidak minta uang sepeser pun dari penanganan kasus di kejaksaan, dan itu jadi komitmen saya dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.
Pada pertemuan itu, Kajari Yadyn turut didampingi Kasi Pidum, Kasi Datun, Jaksa Justi serta hadir Kabag Ops Polres Bitung, Kompol Karel Tangai.