Kajari Yadyn Imbau Masyarakat Girian Indah Tak Terprovokasi Ulah Oknum Makelar Kasus

0

BITUNG—Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH MH mengimbau masyarakat kelurahan Girian Indah agar tidak terprovokasi terkait ajakan demo yang beredar di media sosial.

Hal ini disampaikan Kajari Yadyn terkait  penanganan perkara dugaan pemalsuan surat dengan nomor perkara BP/16/1/2025/Reskrim/Res-Btg tanggal 27 Januari 2025 oleh Penyidik Polres Bitung. 

“Saya berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang memanfaatkan situasi ini. Kami pastikan setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip Integritas dan humanis,” ujar mantan Jaksa KPK KPK tersebut, Rabu (26/2/2025).

Ditambahkan Kajari Yadyn bahwa, perkara dugaan pemalsuan surat tersebut tidak ada hubungannya dengan sengketa kepemilikan lahan ex erpracht tersebut. 

“Sengketa kepemilikan lahan merupakan ranah perdata. Kejaksaan tidak memiliki kewenangan perdata terkait kepemilikan lahan. Kewenangan Kejaksaan terkait dengan permasalah Pidana, menerima berkas dari Penyidik Kepolisian untuk dilimpahkan ke persidangan,” tambahnya.

Kajari Bitung juga menyampaikan bahwa ada sejumlah oknum Makelar Kasus (Markus) yang senantiasa melakukan lobi-lobi atau intervensi dalam setiap penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Bitung. 

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menegaskan menolak setiap oknum Makelar Kasus untuk menginjakkan kakinya di Kantor Kejari Bitung. 

“Penegakan hukum yang berkeadilan menjadi parameter menuju kepastian hukum, agar semua masyarakat Kota Bitung menerima manfaat dari penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan,” tegas Kajari Yadyn.

Selanjutnya ungkap Kajari Yadyn bahwa, pihaknya menghindari setiap kepentingan dan intervensi untuk kepentingan tertentu.

“Perkara tersebut akan kami limpahkan penanganan perkaranya. Benar atau salah terdakwa dalam perkara pidana tersebut nantinya ditentukan oleh Majelis Hakim di persidangan,” tutup Kajari yang sukses dalam menangani perkara korupsi dan pencucian uang Jiwasraya dan Asabri ini.