SULUT -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara resmi mengumumkan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Sabtu (24/8/2024).
Ini tertuang dalam Surat Pengumuman KPU Manado Nomor: 509/PL.02.2-Pu/71/2.1/2024.
Pengumuman ini mengacu pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.