Dua Tersangka Korupsi Dana Kominfo Pemprov Sulut Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp7,5 Miliar

0

Manado – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara resmi menahan dua tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Kominfo Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Penahanan dilakukan pada Kamis (22/10/2026) di Manado, menandai babak baru penanganan perkara yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Dua tersangka yang ditahan adalah lelaki berinisial SL dan CI. Keduanya kini mendekam di rumah tahanan Polda Sulut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Kominfo Pemprov Sulut.

Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Kombes Pol Endras Setyawan Setyowibowo SIK, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum dapat berjalan lancar.

“Penahanan pertama selama 21 hari ke depan,” ujar Kombes Pol Endras Setyawan Setyowibowo SIK kepada awak media di Manado.

Penahanan selama 21 hari tersebut merupakan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selama masa penahanan, penyidik akan terus melengkapi berkas perkara dan mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Andri Permana, mengungkapkan besaran kerugian negara akibat kasus korupsi ini. Saat dicegat wartawan, ia menyebut angka kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

“Rp7,5 Miliar semua,” singkat Permana saat ditemui awak media.

Angka kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar tersebut menjadi temuan penting dalam penyidikan. Penyidik kini fokus mendalami alur penggunaan dana serta keterlibatan pihak lain yang mungkin turut serta dalam kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum merinci secara detail modus operandi yang dilakukan kedua tersangka. Namun, penahanan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Kasus korupsi dana Kominfo Pemprov Sulut ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan seiring dengan pendalaman fakta dan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

Melalui penanganan kasus ini, diharapkan menjadi efek jera bagi oknum yang menyalahgunakan anggaran negara. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.(Didi)