Wali Kota Kotamobagu Berharap Pelaku Pembunuhan Anak Dibawah Umur Dihukum Berat

0

KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara mengecam keras peristiwa pembunuhan yang diduga dilakukan JT alias Jem (42) terhadap MP (5), warga di Kabupaten Bolmong, serta berharap agar pelaku dapat di hukum seberat – beratnya.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota usai melihat langsung wajah tersangka pelaku pembunuhan anak dibawah umur tersebut. Jumat (17/2/2023). di Polres Kotamobagu

“Saya sangat sedih dan prihatin atas kejadian ini, dan mengecam keras tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak dibawah umur, dan sangat berharap agar pelaku dapat dihukum dengan seberat – beratnya,” ujar Wali Kota.

Wali Kota Kotamobagu yang turut didampingi sejumlah organisasi perempuan di Kota Kotamobagu, di antaranya BKMT, KIAD, TP PKK, juga menghimbau kepada masyarakat, untuk lebih wasdapa dan meningkatkan pengawasan terhadap anak – anak.

“Dengan kejadian pembunuhan ini, saya menghimbau kepada masyarakat, agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak – anak,” ujar Wali Kota Kotamobagu.

Sementara itu Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi Pada saat Press Koference beberapa waktu lalu menegaskan, tersangka (Jem) disangkakan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Ancamannya hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (Dp)