Dugaan Pelecehan Seksual di SDN Krapyakrejo 1, Disdikbud Pasuruan Ambil Tindakan!

1,520

Kota Pasuruan, indo-news.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pasuruan mengambil langkah tindak lanjut atas laporan dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan seorang guru di SDN Krapyakrejo 1, Kota Pasuruan. Kamis (5/11/2026).

Kepala Disdikbud Kota Pasuruan, Siti Rochana, ST., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti laporan yang diterima.

“Pertama, kami sudah memanggil Plt. Kepala Sekolah dengan didampingi pengawas sekolah wilayah Kecamatan Gadingrejo untuk dimintai keterangan terkait laporan yang masuk ke Disdikbud. Selanjutnya, kami juga telah memanggil guru terlapor untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut, dengan didampingi kepala sekolah yang baru dan pengawas sekolah,” ujar Siti Rochana.

Ia menjelaskan, Disdikbud juga telah menyusun dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar untuk menentukan bentuk pembinaan dan sanksi terhadap guru yang bersangkutan.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, langkah pembinaan yang dilakukan adalah menempatkan guru terlapor di lingkungan Disdikbud selama tiga bulan. Dengan demikian, selama masa pembinaan tersebut, yang bersangkutan tidak mengajar siswa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Siti Rochana mengatakan bahwa hasil BAP dari pemeriksaan yang dilakukan Disdikbud akan diteruskan kepada Tim Pembina Kepegawaian Pemerintah Kota Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil BAP ini akan kami teruskan kepada Tim Pembina Kepegawaian Pemerintah Kota Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami menjalankan seluruh tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Penanganan laporan tersebut menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan peserta didik di lingkungan pendidikan. Selain proses pemeriksaan terhadap guru terlapor, kepastian keamanan dan kenyamanan siswa selama kegiatan belajar mengajar juga menjadi hal yang perlu dipastikan.

Kini, tindak lanjut pemeriksaan oleh Tim Pembina Kepegawaian Pemerintah Kota Pasuruan menjadi tahapan berikutnya untuk menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.(Koko)