Ketua Pansus Ranperda PPA Targetkan Tuntas Bulan Ini, Srikandi PDIP Sulut Pricylia Rondo : Salah Satunya Akan Mencegah Kekerasan, Perundungan Terhadap Anak Perempuan

1

SULUT – Panitia khusus (Pansus) DPRD Sulut Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam lanjutan pembahasan dari 9 bab dan 100 pasal telah melakukan pembahasan sampai pada pasal 87.

Ketua Pansus PPA Pricylia Elviera Rondo, S.S., M.Pd. menargetkan pembahasan Ranperda PPA tersebut akan tuntas paling lambat 30 November 2026, bukan ini.

Pricylia Rondo menegaskan Ranperda PPA memiliki peran yang sangat krusial sebagai fondasi hukum dan instrumen operasional bagi pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak kelompok rentan.

“Mengingat urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang, keberadaan Perda PPA menjadi tolok ukur keseriusan pembangunan manusia di tingkat lokal,”lugas Srikandi PDI Perjuangan Sulut ini.

Menurut Pricylia Rondo, Ranperda ini akan memberikan perlindungan dan pencegahan agar Bullying bisa terinditifikasi untuk diselesaikan.

“Memberikan panduan konkret bagi lintas sektor, seperti sekolah dan dinas pendidikan untuk mencegah kekerasan, perundungan (bullying), maupun kekerasan seksual,”lugas Politisi daerahbpemilihan Minahasa Selatan – Minahasa Tenggara.

Lanjut Pricylia, Ini nantinya diharapkan akan memberi jaminan standardisasi layanan korban, Memastikan korban kekerasan mendapatkan hak pendampingan yang utuh dan terstandarisasi, mulai dari bantuan hukum, jaminan keamanan, hingga pemulihan psikologis dan medikolegal.

Dengan Ranperda PPA ini, kata Pricylia Rondo akan menjadi landasan Hukum Pembentukan Kelembagaan utama untuk membentuk unit layanan teknis seperti UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Dinas) dan Satgas PPA hingga ke tingkat kelurahan/kecamatan.

Menurut dia, perempuan harus ditempatkan sebagai mitra sejajar laki-laki yang memiliki kesempatan dan peran setara dalam pembangunan. Sementara itu, anak harus dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk dipenuhi dan dilindungi secara utuh.

“Ranperda ini juga bertujuan mengubah paradigma masyarakat, dimana perempuan dipandang sebagai mitra sejajar pria dalam pembangunan, dan anak sebagai subjek hukum yang hak-haknya harus dipenuhi secara utuh, bukan sekadar objek pelengkap keluarga,” tegasnya.