SULUT – Panitia Khusus (Pansus) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) DPRD Sulut mulai lakukan pembahasan pasal per pasal terkait Ranperda TJSL ini.
Dipimpin Ketua Pansus Louis Schramn, rapat pansus ini dihadiri beberapa dinas di jajaran pemerintahan provinsi Sulut seperti, Biro Ekonomi,Dinas Sosial,Dinas ESDM,BAPPEDA,Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),Selasa (01/09/2027).
Diusulkan Kepala Biro (Karo) Perekonomian Setda Provinsi Sulut, Reza Dotulung bahwa untuk penyesuaian mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No.9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
“Dalam hal ini Perda 4 tahun 2024 dari jambi, bagaimana pak? Apa bisa disetujui?”, ujar Reza di rapat.
Menanggapi itu, Ketua Pansus TJSL Louis Schramm sepakat karena Perda dari Jambi tersebut sudah mengacu pada Permensos No.4 Tahun 2020.
“Saya rasa bisa juga kita mengacu disitu, yang penting itu mengenai Forumnya. Nanti tolong dicek lagi pelaksanaannya di Jambi itu bagaimana,” ucap Schramm.
Untuk lebih memperdalam Ranperda tersebut, Pansus TJSL berencana mengunjungi Provinsi Jambi sesegera mungkin.