SULUT – Fenomena menolak jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dikalangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, dimana bagi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) jabatan tersebut kini menjadi momok yang menakutkan.
Ini terungkap dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Palfond Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2027, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beberapa waktu lalu.
Penuturan Ketua tim TAPD Sekretaris Provinsi (Sekprov) Tahlis Gallang, dalam ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) banyak peserta, namun hampir semua tidak lulus.
Fenomena ini terjadi, dimana menurut Tahlis Gallang disebabkan pada orientasi peserta memang tidak ingin lulus ujian LKPP.
“Besarnya beban dan tanggungjawab yang jika berimplikasi hukum, pejabat PPkom yang pertama diperiksa, menyebabkan ketakutan tersendiri bagi mereka,”lugas Tahlis.
Penolakan ini terjadi juga diperparah dengan tidak adanya tunjangan jabatan bagi PPkom.
“Ditambah lagi, jabatan PPkom tidak memiliki tunjangan jabatan,”ucapnya.
Akibatnya, beberapa pekerjaan fisik banyak tertunda karena belum adanya PPkom di sejumlah perangkat daerah.
Untuk mengisi kekosongan PPkom disetiap perangkat daerah, Kata Tahlis dengan menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Para kepala dinas diwajibkan bertanggungjawab menjadi PPkom,”tegas Tahlis.
Untuk diketahui, PPkom jabatan ini adalah pihak yang diberi wewenang oleh Pengguna Anggaran (PA) atau KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) untuk mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang membuat negara mengeluarkan anggaran belanja.
Dimana tugas utama PPKom menyusun rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Menetapkan spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Membuat dan menandatangani kontrak dan Mengendalikan pelaksanaan kontrak kerja.