LIRA Malang Raya Kumpulkan Bukti, Siap Seret Dalang Mangkraknya Pasar Karangploso ke Ranah Hukum

0

Malang, indo-news.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya menegaskan komitmennya mengawal tuntas dugaan penyimpangan proyek pembangunan lapak dan kios di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, yang hingga kini terbengkalai dan belum dapat dimanfaatkan oleh para pedagang, Senin (29/6/2026).

Tak hanya menyoroti dugaan kerugian yang dialami pedagang akibat mangkraknya proyek tersebut, LIRA juga menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang, potensi tindak pidana korupsi, hingga adanya dugaan intimidasi dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik saat proses peliputan berlangsung di kawasan Pasar Karangploso.

Bupati LIRA Malang Raya, Wiwid Tuhu, S.H., M.H., mengatakan pihaknya saat ini tengah mengumpulkan dan memfinalisasi berbagai bukti sebelum menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Dalam keterangannya di Malang, Wiwid menjelaskan hasil investigasi lapangan menunjukkan puluhan kios dan lapak yang dibangun masih kosong, rusak meski belum pernah digunakan, bahkan ditumbuhi semak belukar. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikator kuat adanya persoalan serius dalam proses pembangunan.

“Kami mempertanyakan di mana letak kesalahan fatal proyek ini. Apakah sejak tahap perencanaan, saat pelaksanaan pembangunan, atau justru setelah proyek selesai sehingga fasilitas yang dibangun tidak pernah dapat dimanfaatkan oleh pedagang,” ujar Wiwid.

Menurutnya, terdapat tiga titik yang patut didalami aparat penegak hukum. Pertama, dugaan lemahnya perencanaan proyek atau Detail Engineering Design (DED) yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan riil pedagang.

Kedua, dugaan persoalan dalam pelaksanaan pembangunan yang mengakibatkan bangunan terbengkalai sebelum dimanfaatkan.

Ketiga, lemahnya pengelolaan pasca pembangunan sehingga aset yang telah dibangun akhirnya menjadi proyek mangkrak.

Selain itu, LIRA juga menyoroti adanya dugaan intimidasi dan upaya menghalangi tugas wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui peliputan di kawasan Pasar Karangploso.

“Kalau semuanya bersih dan sesuai aturan, seharusnya tidak perlu takut terhadap wartawan. Ketika ada pihak yang mencoba menghalangi atau mengintimidasi jurnalis, tentu hal itu menimbulkan pertanyaan besar dan patut diduga ada sesuatu yang ingin ditutupi,” tegasnya.

Wiwid mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kemerdekaan pers merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Tidak ingin berhenti pada penyampaian pernyataan di media, LIRA memastikan langkah hukum akan segera ditempuh. Saat ini organisasi tersebut tengah memfinalisasi tiga langkah sebagai dasar pengusutan kasus.

Langkah pertama adalah melakukan konsolidasi bukti fisik dan kesaksian dengan menghimpun dokumentasi kondisi kios yang terbengkalai, data penggunaan anggaran, serta bukti digital berupa rekaman visual maupun percakapan yang berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap jurnalis.

Langkah kedua, LIRA akan melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) secara terpisah. Dugaan tindak pidana korupsi maupun potensi kerugian negara akan dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Sementara dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers serta intimidasi terhadap wartawan akan dilaporkan kepada Unit Reserse Kriminal Polres Malang.

Adapun langkah ketiga, LIRA akan membentuk aliansi perlindungan kebebasan pers dengan menggandeng organisasi profesi jurnalis. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara aman, profesional, dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi.

Di sisi lain, LIRA juga mengungkap adanya dugaan penggunaan dana swadaya yang dipungut dari para pedagang untuk pembangunan kios yang kini justru mangkrak. Lebih ironis lagi, bangunan tersebut diduga berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) yang semestinya difungsikan sebagai area parkir pasar.

“Pedagang diminta memberikan dana swadaya dengan janji mendapatkan tempat usaha yang layak. Namun bangunannya justru terbengkalai. Jika benar berdiri di atas lahan fasilitas umum tanpa dasar perizinan yang jelas, tentu hal ini harus diusut secara menyeluruh, termasuk ke mana aliran dana masyarakat tersebut,” kata Wiwid.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan sekadar proyek mangkrak, tetapi juga berpotensi melanggar aturan tata ruang serta menimbulkan persoalan hukum terkait penggunaan dana masyarakat.

Di akhir keterangannya, Wiwid mendesak Pemerintah Kabupaten Malang segera melakukan audit internal secara transparan sebelum aparat penegak hukum melakukan penindakan. Ia memastikan LIRA akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami ingin kasus Pasar Karangploso dibuka secara terang-benderang. Publik berhak mengetahui kebenarannya, pedagang berhak memperoleh keadilan, dan wartawan harus mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sebagai pilar keempat demokrasi,” pungkas Wiwid.(Koko)