KB Samsat Kota Malang Maksimalkan Pelayanan, Warga Diajak Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

0 4

Kota Malang, indo-news.id – KB Samsat Kota Malang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor. Momentum program pembebasan dan keringanan pajak kendaraan tahun 2026 juga dimanfaatkan untuk mengajak masyarakat lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Jumat (14/8/2026).

Program pembebasan pajak daerah tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur. Sejumlah kemudahan diberikan kepada wajib pajak, mulai dari bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas pajak progresif, hingga berbagai keringanan tunggakan pajak kendaraan sesuai ketentuan.

Selain itu, terdapat diskon 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk buruh, dengan ketentuan pengurangan maksimal Rp500 ribu. Masyarakat juga mendapatkan pembebasan denda serta pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya sesuai persyaratan yang berlaku.

Baur Samsat Kota Malang, Aiptu Heri Junaidi, mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan dan keringanan pajak ini sebaik-baiknya. Jangan menunggu sampai masa program berakhir. Kami siap memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Aiptu Heri Junaidi.

Menurutnya, program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendapatkan berbagai keringanan. Samsat Kota Malang juga terus berkomitmen memberikan pelayanan yang ramah, tertib dan informatif.

Sementara itu, Sulaiman, warga Sukun, yang datang ke Samsat Kota Malang untuk mengurus pajak kendaraan lima tahunan, mengaku terbantu dengan pelayanan petugas.

“Pelayanannya cukup baik. Petugas juga membantu memberikan informasi terkait proses pengurusan pajak lima tahunan. Jadi saya lebih mudah karena diarahkan dengan jelas dari awal sampai proses selesai,” ngkap Sulaiman.

Ia juga mengapresiasi adanya program keringanan pajak yang dinilainya dapat membantu masyarakat.

“Program seperti ini sangat membantu masyarakat. Semoga pelayanan di Samsat terus dipertahankan dan semakin cepat serta mudah,” pungkasnya.

Dengan adanya program tersebut, masyarakat diimbau tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan. Ayo manfaatkan program keringanan pajak sebelum 31 Agustus 2026 dan jadilah wajib pajak yang semakin tertib.(Koko)