Polres Bitung Amankan Dua Pria dan Tujuh Paket Diduga Sabu
BITUNG, Indo-news.id— Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bitung.
Dari penindakan tersebut, polisi turut mengamankan tujuh paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial SA (36), warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan MH (38), warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Keduanya diamankan Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 04.10 WITA, di depan SPBU Tangkoko, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari.
Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.
Informasi itu berkaitan dengan dugaan adanya dua orang yang membawa narkotika di sekitar Kelurahan Manembo-nembo Tengah dan wilayah sekitarnya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi pendukung, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Bambang Harmoko bergerak menuju lokasi.
Hasilnya, kedua pria tersebut berhasil diamankan di depan SPBU Tangkoko pada Sabtu dini hari.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut terdiri dari tujuh paket narkotika yang diduga sabu, satu buah pyrex kaca, satu buah sedotan berwarna putih, dua buah korek api gas serta dua unit telepon seluler.
Dua telepon seluler yang diamankan masing-masing merupakan Samsung A14 warna ungu dan OPPO A03 warna abu-abu dengan silikon hitam.
Tujuh paket narkotika yang diduga sabu tersebut ditemukan di dalam sebuah tas Eiger warna hitam.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, kedua terduga mengakui barang tersebut merupakan milik mereka.
Dalam keterangan awal kepada petugas, disebutkan pula bahwa barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J yang disebut berdomisili di wilayah Kota Palu Utara, Sulawesi Tengah.
Salah satu terduga juga memberikan keterangan bahwa barang tersebut diperoleh dengan harga sekitar Rp3,2 juta untuk satu paket besar, yang kemudian dipilah menjadi tujuh paket.
Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.
Polisi masih mendalami keterangan para terduga serta melakukan langkah-langkah penyidikan untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kepastian mengenai jenis serta kandungan barang bukti juga masih menunggu hasil uji laboratorium.
Dengan demikian, status tujuh paket tersebut sebagai narkotika jenis sabu masih berdasarkan dugaan awal kepolisian.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay SH MH, mengatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas. Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jefry.
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat.
Karena itu, kepolisian mengajak warga untuk aktif menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera informasikan kepada pihak kepolisian. Identitas dan keselamatan masyarakat yang memberikan informasi tentu menjadi perhatian dalam proses penanganannya,” lanjutnya.
Setelah diamankan, kedua terduga bersama barang bukti dan saksi-saksi dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik kemudian melakukan sejumlah langkah penanganan, antara lain mengamankan barang bukti, melakukan uji laboratorium, melaksanakan gelar perkara serta membuat laporan polisi sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bitung juga mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi narkotika.
Kepolisian menekankan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat membawa dampak terhadap individu maupun lingkungan sosial.
Penindakan di kawasan SPBU Tangkoko, Kecamatan Matuari, ini menjadi bagian dari upaya Polres Bitung dalam menangani dugaan peredaran narkotika berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Polres Bitung menyatakan penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum, sementara hasil pemeriksaan laboratorium dan pendalaman penyidikan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap para terduga serta barang bukti yang diamankan.