Residivis Lima Kali Keluar Masuk Penjara Kembali Berulah, Ancam Perempuan dengan Pisau Dapur

0

Kota Pasuruan, indo-news.id – Rekam jejak kriminal panjang rupanya tidak membuat AA (29), warga Kabupaten Lumajang, jera. Pria yang mengaku telah lima kali menjalani hukuman penjara itu kembali diamankan Unit Reskrim Polsek Purworejo setelah diduga melakukan pengancaman terhadap seorang perempuan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur, Senin (22/6/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Hangtuah Gang 9, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Minggu (21/6/2026).

Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula saat korban berinisial H (46) terlibat cekcok dengan terduga pelaku. Setelah sempat meninggalkan rumah, korban kembali dan mendapati pelaku sudah memegang sebilah pisau dapur.

Tak hanya mengacungkan senjata tajam, terduga pelaku juga diduga melontarkan ancaman secara langsung kepada korban dengan kalimat berbahasa Jawa,

“Balekno ladengku, lek gak tak suduk awakmu!” yang berarti “Kembalikan pisaunya, kalau tidak akan saya tusuk tubuhmu!”

Ancaman tersebut membuat korban ketakutan dan memilih menyelamatkan diri dengan mendatangi Polsek Purworejo untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Kapolsek Purworejo, Kompol I Made Patera Negara, SH., M.H., mengatakan pihaknya langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti yang digunakan saat melakukan pengancaman,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Purworejo, Ipda Hasanuddin, S.H.,M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang meresahkan masyarakat, terlebih dengan menggunakan senjata tajam untuk mengintimidasi korban.

“Begitu laporan diterima, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap terduga pelaku. Pengancaman menggunakan senjata tajam merupakan tindakan yang sangat meresahkan dan tidak bisa ditoleransi. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ipda Hasanuddin.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu bilah pisau dapur bergagang kayu warna cokelat yang diduga digunakan saat melakukan pengancaman. Selain itu, turut diamankan satu potong kaos warna kuning dan satu celana pendek warna biru muda.

Yang menjadi perhatian, pelaku mengaku memiliki catatan kriminal cukup panjang. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku pernah lima kali menjalani hukuman penjara, yakni dua kali kasus pencurian hewan ternak sapi, dua kali kasus penganiayaan, dan satu kali kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Fakta bahwa yang bersangkutan merupakan residivis menjadi bahan pendalaman penyidik. Namun yang terpenting saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan tuntas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tambah Ipda Hasanuddin.

Kini, pria tersebut kembali harus berhadapan dengan proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 449 Ayat (1) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengancaman.(Koko)