PT.HWR Rugikan Negara 45 Miliar, Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka, Aspidsus : Kami Akan Umumkan Siapa Tersangka-tersangka Yang menyusul
SULUT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Kajati Jacob Hendrik Pattipeilohy bersama jajaran sangat konsen dalam mengungkap dugaan kasus Korupsi di daerah nyiur melambai menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pertambangan PT. HWR.
Dua tersangka yakni mantan Kadis ESDM Provinsi Sulawesi Utara berinisial BAT dan seorang lagi Warga Negara Asing berkewarganegaraan Cina berinisial HJ.
Aspidsus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H dalam konferensi pers mengatakan, pihaknya saat ini sementara menangani perkara dalam tahap penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR di Desa Ratatotok, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Mitra, Sulawesi Utara, tahun 2013 dan sampai dengan 2025.
“Dalam kasus ini Kejati Sulut melakukan tindakan upaya paksa. Pertama menetapkan tersangka, kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut. Untuk penetapan tersangka, ditetapkan dua orang. Yang pertama adalah BAT. BAT ini adalah selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut tahun 2019. Jadi mantan Kadis ESDM Provinsi Sulut” kata Adpidsus.
Dijelaskan Aspidsus, perbuatan materiilnya yakni bersama-sama dengan Brit Ganter menyusun FS (Feasibility Study/studi kelayakan) tanpa melaksanakan kegiatan penyelidikan awal dan kegiatan eksplorasi dengan cara hanya menggunakan data eks PT Newmont Minahasa Raya.
Dalam penyusunan FS ini, BAT menerima uang sejumlah 200 sampai 300 juta untuk pengurusan persetujuan FS.
Kemudian BAT selaku Kepala Dinas ESDM tahun 2019 tidak membentuk tim evaluator dari Dinas ESDM Provinsi Sulut dalam hal memberikan kepada PT HWR untuk melakukan pertambangan.
Kemudian, tersangka kedua yaitu namanya HJ warga negara asing berkewarganegaraan Cina.
“HJ warga negara asing dari China. Statusnya adalah Manajer Produksi PT HWR dari 2020 sampai 2025”, ungkapnya.
Adapun perbuatan melawan hukum yakni mengolah dan memurnikan serta menjual emas hasil penambangan PT HWR dari tahun 2021 sampai 2023 tanpa RKAB yang sah.
Kemudian memalsukan data produksi yang dilaporkan kepada Direktur Utama PT. HWR, yaitu Saudara Yulis Sugondo.
Diungkapkan Adpidsus Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H, dalam kasus ini masih ada calon tersangka lain.
Akan Ada Tersangka Lain
“Saya harap teman-teman bersabar, kami transparan dan kami akan mengumumkan siapa tersangka-tersangka yang menyusul selain pada tersangka ini”, harapnya.
Menurutnya kerugian negara terjadi dalam dua periode yakni periode 2015 sampai 2019, kemudian 2020 sampai 2025.
Untuk kerugian negara dari tahun 2020 sampai dengan 2025 totalnya 45 miliar.
“45 miliar ini terdiri dari dua kategori, yang pertama, kerusakan lingkungan 43 hektar itu sebesar 17 miliar. Karena HWR dari 100 hektar konsesi, dia baru 32% berdasarkan hasil analisa dari ahli kerusakan lingkungan dari IPB, Profesor Bambang. Kerugian negaranya dari kerusakan lingkungan itu 17 miliar.
Selain kerusakan lingkungan, ada juga kerugian negara dari hasil penjualan pertambangan emas yang tidak sesuai dengan RKAB atau datanya difiktifkan. Itu sejumlah 28 miliar. Ini dari 2021 sampai 2023. Dan ini tidak kurang, tidak kurang 45 miliar, kemungkinan bisa bertambah lagi karena kita masih melakukan pendalaman-pendalaman”, ungkapnya.
Pasal Yang Disangkakan
Adapun pasal yang disangkakan, Pasal 603, 604 kemudian 605 karena ada penyerahan uang di sini yakni untuk memudahkan pengurusan FS tadi.
Kemudian juga atau Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 5, karena ada penyertaan pidana di situ.
Dijelaskan pihak Kejati Sulut melakukan penahanan ini dalam rangka kepentingan penyidikan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan tadi diduga keras tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang emas PT. HWR di Desa Ratatotok, Kabupaten Mitra, Provinsi Sulawesi Utara, dari tahun 2013 sampai dengan 2025.
Ada Tersangka Berwarga Negara Cina
Sedangkan WNA berkewargaan Cina berinisial HJ yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sudah dipanggil secara patut sampai dua kali dan ketiga hari ini tapi tidak datang.
“Makanya kita tetapkan tersangka langsung, kemudian kita DPO-kan. Dan kita tetap akan memburu DPO ini dengan bantuan intel dan berbagai macam instansi-institusi yang bisa membantu pencarian bahkan pencekalan terhadap WNA Cina tersebut”, tutupnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka mantan Kadis ESDM Sulut berinisial BAT langsung dipakaikan rompi berwarna merah muda dan kemudian digiring ke Rutan Malendeng Manado dengan menggunakan kendaraan tahanan milik Kejati Sulut.