Kejari Bitung Imbau Warga Waspada Penipuan Catut Nama Institusi
BITUNG, Indo-news.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan Negeri Bitung maupun pejabat dan pegawai kejaksaan.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Erwin Widihantono SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Justisi Devli Wagiu SH MH, Jumat (22/5/2026).
Dalam keterangannya, Kejari Bitung meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya apabila ada pihak tertentu yang menghubungi melalui telepon, pesan singkat, WhatsApp, maupun media sosial dengan mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejaksaan Negeri Bitung.
“Jika ada pihak yang menghubungi dan mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Bitung, sebaiknya segera dilakukan konfirmasi terlebih dahulu agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bitung, Justisi Devli Wagiu.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul adanya potensi penyalahgunaan nama institusi kejaksaan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi, termasuk dugaan penipuan dengan meminta sejumlah uang kepada masyarakat.
Imbauan resmi yang dikeluarkan Kejari Bitung, masyarakat diminta berhati-hati apabila ada pihak yang melakukan beberapa tindakan mencurigakan, seperti menghubungi melalui telepon, SMS, WhatsApp, maupun media sosial lainnya, kemudian mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bitung atau pegawai Kejari Bitung.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar waspada jika ada pihak yang menggunakan foto pegawai Kejaksaan Negeri Bitung untuk meyakinkan korban, lalu meminta uang dengan mengatasnamakan institusi kejaksaan.
Kejari Bitung menegaskan bahwa seluruh pelayanan dan tugas resmi institusi dilakukan sesuai prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah terpancing dengan berbagai bentuk komunikasi yang mencurigakan tanpa adanya verifikasi resmi.
Sebagai langkah antisipasi, Kejari Bitung juga menyediakan nomor pengaduan dan konfirmasi yang dapat dihubungi masyarakat apabila menemukan dugaan penipuan yang mencatut nama institusi kejaksaan.
Nomor yang dicantumkan dalam imbauan tersebut yakni 0851-7165-1323.
Kajari Bitung, Erwin Widihantono SH MH menegaskan bahwa masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan digital dan penipuan yang kini semakin berkembang melalui media komunikasi elektronik.
Menurutnya, pelaku biasanya memanfaatkan nama lembaga negara atau aparat penegak hukum untuk menakut-nakuti calon korban agar mengikuti permintaan tertentu, termasuk permintaan transfer uang atau pemberian data pribadi.
Kejari Bitung juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat kejaksaan.
Langkah tersebut penting dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban baru sekaligus membantu aparat dalam menindak pelaku penipuan.
Selain sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, imbauan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga nama baik institusi Kejaksaan Negeri Bitung agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Masyarakat Kota Bitung diharapkan semakin sadar pentingnya verifikasi informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh komunikasi yang mengatasnamakan aparat penegak hukum tanpa bukti resmi.
Kejari Bitung memastikan akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan penipuan digital maupun penyalahgunaan identitas lembaga pemerintah di tengah perkembangan teknologi komunikasi saat ini.