Wali Kota Weny Gaib dan Kakanwil Kemenkumham Sepakat Selaraskan Perda Kotamobagu dengan KUHP Baru
KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, di ruang kerjanya pada Selasa (19/05/2026). Kunjungan ini menghasilkan kesepakatan strategis terkait harmonisasi regulasi dan penguatan layanan hukum masyarakat.
Wali Kota Weny Gaib menegaskan, seluruh rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang sedang disusun akan diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi lokal tetap relevan dan akuntabel.
“Regulasi lama yang sudah tidak adaptif atau bertentangan dengan aturan pusat akan segera direvisi agar tidak menimbulkan celah atau persoalan hukum di kemudian hari,” jelas Weny.
Selain penyelarasan regulasi, optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan menjadi fokus utama. Dari 33 desa/kelurahan yang secara administratif memiliki Posbakum, baru 3 titik yang aktif secara maksimal dan telah meraih penghargaan dari Kementerian Hukum. Pemkot menargetkan seluruh pos pelayanan hukum di Kotamobagu segera beroperasi penuh dalam waktu dekat.
Kerja sama ini juga membawa angin segar bagi sektor ekonomi lokal. Melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum memberikan fasilitas kemudahan bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan status hukum usahanya menjadi Perseroan Perorangan (PT Perorangan) dengan biaya terjangkau sebesar Rp50.000. Legalitas ini dirancang untuk mempermudah UMKM mengakses pembiayaan perbankan dan memperluas jaringan pasar.
Di sisi lain, Kakanwil Kementerian Hukum Sulut, Hendrik Pagiling, menyoroti pentingnya penguatan peran paralegal desa sebagai mediator sengketa. Saat ini, puluhan peserta di Kotamobagu telah lulus pelatihan intensif dan mengantongi sertifikat Certified Paralegal (CPLA).
Paralegal ini bertugas menyelesaikan perkara minor seperti tindak pidana ringan (tipiring), KDRT, gangguan ketertiban umum, hingga sengketa batas tanah di tingkat lokal. Mekanisme mediasi ini dinilai efektif menyaring kasus agar tidak semua persoalan harus berakhir di Aparat Penegak Hukum (APH).
Secara makro, penyelesaian perkara lewat mediasi ini berdampak signifikan pada efisiensi keuangan. Proses hukum formal hingga ke pengadilan rata-rata memakan biaya Rp7 hingga Rp8 juta per kasus. Melalui keberhasilan mediasi sekitar 1.500 kasus di Sulawesi Utara, negara berhasil menghemat anggaran hingga miliaran rupiah. Namun bagi warga kurang mampu yang perkaranya tetap bergulir ke pengadilan, Kemenkumham tetap menyiapkan pendampingan hukum gratis lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi.
Sinergitas ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya Desa Sadar Hukum di Kotamobagu, sekaligus membuktikan bahwa kehadiran hukum di daerah mampu bertindak secara humanis, efisien, dan mendukung penguatan ekonomi warga.(Dp)