Wali Kota dan Wakil Hadir di Paripurna LKPJ, Sejumlah Kepala SKPD Justru Menghilang

0

BITUNG, Indo-news.id — Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bitung yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Bitung, Jumat (8/5/2026), terpaksa diskors akibat ketidakhadiran sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Skors rapat dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Kota Bitung, Vivi Jeanet Ganap SE, setelah melakukan pengecekan terhadap kehadiran para kepala dinas dan pejabat perangkat daerah yang dinilai memiliki peran penting dalam agenda pembahasan LKPJ pemerintah daerah.

Paripurna tersebut sejatinya menjadi salah satu agenda penting dalam hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif, karena membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan daerah oleh Wali Kota Bitung selama tahun anggaran berjalan. 

Namun suasana rapat berubah ketika pimpinan DPRD menemukan masih banyak kursi pejabat SKPD yang kosong.

Ketua DPRD Vivi Jeanet Ganap menilai kehadiran seluruh kepala perangkat daerah sangat penting dalam agenda paripurna tersebut, mengingat pembahasan LKPJ berkaitan langsung dengan program, realisasi anggaran, capaian kinerja, hingga berbagai evaluasi pelayanan publik di Kota Bitung.

“Paripurna ini merupakan agenda resmi dan penting karena menyangkut pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kehadiran seluruh SKPD sangat diperlukan,” ujar Vivi Jeanet Ganap saat memimpin jalannya sidang paripurna.

Rapat tersebut sebenarnya dihadiri langsung oleh Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE dan Wakil Wali Kota Randito Maringka S.Sos. Turut hadir pula Sekretaris Daerah Kota Bitung Ir IGN Rudy Theno ST MT MAP bersama sejumlah anggota DPRD Kota Bitung.

Kehadiran lengkap unsur pimpinan daerah itu kontras dengan absennya beberapa kepala dinas yang seharusnya mengikuti agenda sidang. 

Kondisi tersebut kemudian memicu perhatian pimpinan DPRD sebelum akhirnya rapat diputuskan untuk diskors sementara.

Skors dilakukan sebagai bentuk penegasan terhadap pentingnya disiplin dan tanggung jawab aparatur pemerintah daerah dalam mengikuti agenda pemerintahan, terutama forum resmi yang melibatkan DPRD dan kepala daerah.

Dalam mekanisme pemerintahan daerah, LKPJ kepala daerah merupakan dokumen penting yang disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran.

Melalui forum paripurna tersebut, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah sekaligus memberikan catatan, rekomendasi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah.

Karena itu, kehadiran para kepala perangkat daerah dinilai sangat penting untuk memberikan penjelasan teknis apabila terdapat pertanyaan atau masukan dari anggota dewan terkait pelaksanaan program di masing-masing instansi.