Putusan MK,PHP Pilkada 90,9 Persen Dismisal, Talaud Diujung Tanduk

0

SULUT – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) serta Pemilihan Bupati/wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Kota tahun 2024 dismisal 90,9 persen.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon meenginformasikan Hasil Pembacaan Putusan/Ketetapan PHP di MK untuk wilayah Sulut, Rabu 5 Feb 2024 sebagai berikut.

“Perkara nomor 105 PHPKada Bolaang Mongondow Timur, Majelis mengabulkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berhubungan dengan Permohonan Pemohon Tidak Jelas/Kabur _(Obscure Libel). Dalam pokok permohonan Majelis menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,”tulis Tinangon via Wa,Kamis (06/02/2025).

Lanjut diinformasikan Tinangon, Perkara nomor 86 PHPKada Kabupaten Minahasa Tenggara, Majelis mengabulkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berhubungan dengan permohonan pemohon melewati tenggang waktu.
“Dalam pokok permohonan Majelis menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,”jelasnya.

Sementara itu, untuk Perkara nomor 51 PHPKada Kabupaten Kepulauan Talaud atau selisih perolehan suara memenuhi ketentuan Ambang batas atau Lanjut ke pemeriksaan persidangan lanjutan.

Dengan demikian, Kata Tinangon dari 11 perkara untuk Sulawesi Utara dismisal keputusan MK adalah 90,9 persen.

“Satu perkara ditarik permohonan,Sembilan perkara permohonan pemohon tidak dapat diterima dan Satu perkara lanjut ke pembuktian,”tandasnya.