Hasil Pemeriksaan, Dugaan Pengoplosan LPG 3 Kg di Desa Manaruwi Tak Terbukti

0 10

Pasuruan, indo-news.id – Pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi serta dugaan produksi dan peredaran minuman keras (miras) di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, sempat menjadi perhatian masyarakat. Kamis (20/8/2026).

Menindaklanjuti informasi yang beredar, aparat penegak hukum (APH) melakukan verifikasi langsung guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Pada Rabu (18/8/2026), aparat dari Polres Pasuruan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah gudang yang sebelumnya disebut-sebut menjadi lokasi pengoplosan LPG 3 kg.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan barang bukti yang menunjukkan adanya aktivitas pengoplosan maupun penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi.

Di dalam gudang, petugas hanya menemukan sejumlah wadah berupa galon berwarna biru yang berisi obat pembasmi rumput. Selain itu, terdapat sejumlah jerigen kecil berwarna merah dan biru yang berisi sabun cair.

Pemilik gudang, Kokoh Bagus Prasetyo, membantah adanya aktivitas pengoplosan LPG bersubsidi di lokasi tersebut. Ia menjelaskan, gudang saat ini digunakan untuk kegiatan pengolahan plastik.

“Memang gudang ini digunakan untuk pengolahan plastik, bukan untuk mengoplos LPG,” ujar Kokoh.

Menurut Kokoh, informasi yang menyebut gudang tersebut sebagai tempat pengoplosan LPG 3 kg tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Ia berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses klarifikasi kepada aparat berwenang.

“Pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram atau oplosan LPG itu tidak benar,” tegasnya.

Sementara itu, verifikasi lapangan yang dilakukan aparat penegak hukum menjadi langkah penting untuk memastikan informasi yang beredar di masyarakat berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan tidak ditemukannya barang bukti terkait dugaan pengoplosan LPG 3 kg di lokasi tersebut, informasi yang sebelumnya beredar perlu dilihat secara objektif dengan mengacu pada hasil pemeriksaan serta fakta yang ditemukan di lapangan.(Koko)