Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulut Anjurkan Solusi Ini Kepada BKD Demi THL Tak Lolos P3K
SULUT – Nasib tenaga harian lapas (THL) dijajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut yang mengikuti seleksi tahap 1 maupun 2 masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang tak lolos jadi perhatian Cindy Wurangian Ketua fraksi Golkar DPRD Sulut.
Belum lama ini Badan Pegawai Daerah (BKD) bersama pimpinan dan lintas Komisi DPRD Provinsi Sulut menggelar rapat bersama, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (20/01/2025).
Cindy Wurangian perihatin terhadap THL yang tidak lolos masuk sebagai P3K ditahun anggaran 2025 ini.
“Kita memikirkan langkah apa yang akan diambil, seperti contoh outsourcing, swakelola, ataupun langkah-langkah lainnya. Yang pasti ini rana-nya dari BKD, mengingat lebih exprest (ahli) untuk memikirkan jalan keluar, agar kita bisa mengambil keputusan sesuai dengan aturan. Jadi, sampai tahap itu kita bercerita, namun hari ini saya melihat belum adanya persepsi yang sama. Untuk itu, mari kita samakan persepsi dahulu.”ungkapnya.
Anggota DPRD Sulut berparas cantik ini menyadari keputusan tersebut berasal dari pusat tapi dilain sisi perlunya dicarikan solusi bagi THL yang tidak lolos untuk kelanjutan hidup mereka kedepan.
“Kita tahu bersama ini aturan dari pusat, tapi marilah kita dengan rasa kemanusiaan untuk bisa memikirkan solusinya. Paling tidak berikan kejelasan kepada mereka. Saya yang menerima aspirasi melihat mereka masih kebingungan dengan pendaftaran tahap 2 ini, tapi belum di tes. Katanya sudah daftar, masuk berkasnya, ketika dicek di database BKN justru nama-nama mereka ini tidak ada. Sudah mendaftar, tapi tidak ada. Jadi, yang valid yang mana,” terangnya.
Khusus THL di sekretariat DPRD Sulut yang tidak lolos P3K, srikandi Golkar Minut Bitung ini mempertanyakan apakah terhitung sudah pasti masuk, atau harus dicek di database BKN dahulu ?.
“Untuk itu, saya usul kongkrit untuk kita bisa menyatukan persepsi dahulu, mungkin bisa dari pihak Sekretariat DPRD mau menjelaskan siapa – siapa yang bertugas untuk menginput data-data ini, khususnya terkait sekian puluh orang yang kemarin dinyatakan mendaftar lewat Sekretariat DPRD, kemudian nama mereka tidak ada database BKN.”tegasnya.
Menanggapi ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut Jemmy Kumendong, menjelaskan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPANRB) nomor 347 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi P3K tahun anggaran 2024 tenaga non-ASN yang tidak bisa ikut seleksi adalah, pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus bekerja.
“Jadi, pangkalan BKN ini hanya sampai pada tahun 2022, setelah itu BKN tutup. Kalau mau ikut BKN sebenarnya di atas tahun 2022 sudah tidak ada lagi, cuman UUD nomor 20 tahun 2023 yang digunakan pada tanggal 30 Oktober, di situ masih dibilang sampai dengan diberlakukannya UUD ini dilarang mengangkat pegawai non-ASN, berarti dimungkinkan di UUD ini,” jelasnya.
Menurut Jemmy, sebenarnya pemerintah hanya mengizinkan seleksi tahap 1 dan pendaftarannya berakhir pada bulan November, berarti hitungan 2 tahun yang diangkat pada Oktober 2023 kemarin, masih dimungkinkan untuk masuk seleksi.
“Cuman ini ada tahap 2, kemudian tahap ini ditarik begitu panjang sampai tanggal 20 Januari 2025, berarti hitungan 2 tahun naik lagi. Jadi, kita sepakat yang mengikuti seleksi tahap 2 adalah, mereka yang sudah 2 tahun bekerja secara terus-menerus.”ungkapnya.
Selanjutnya, ketika mereka ditahap 2 ini tidak lulus, mereka tetap dibayarkan sampai diangkat P3K pada tahap berikutnya.
“Dan ditahun 2025 ini, akan dibuka seleksi P3K sampai bulan November dan sampai bulan tersebut tetap dibayarkan.”tegasnya.
Kumendongmenyampaikan penjelasan KemenPANRB dan Kemendagri lewat surat edaran P3K tahap 1 akan diumumkan bulan mei tahun ini.
“Penjelasan Menteri selama mereka belum terangkat P3K, tetap mereka dianggarkan gajinya. Yang pasti kondisi sekarang, penjelasan dari Kemendagri dan KemenPANRB melalui surat yang diedarkan bahwa mereka tetap dibayarkan. Jadi, yang sudah lulus P3K tahap 1. SK-nya akan terbit di bulan Mei atau Juni, sekalipun mereka sudah lulus tetap dibayarkan karena anggarannya sudah ada,” tuturnya.
Sehingga kata Kumendong, kemudian sudah terima SK, anggarannya itu akan ditarik dan diblokir oleh BKD, supaya tidak digunakan pada kegiatan-kegiatan lainnya.