Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur di Kota Bitung Berhasil Ditangkap
BITUNG—Team Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil mengamankan lelaki MK (20) tahun pelaku cabul anak dibawah umur, Jumat (27/12/2024).
Korban yang bernama Mawar (samaran) masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar saat ini tinggal di kelurahan Girian Atas, kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Kasus ini terjadi pada Minggu 15 Desember 2024 sekira pukul 01.30 wita di lokasi galian C kelurahan Danowudu Kota Bitung dan dilaporkan pada hari Senin 16 Desember 2024 di SPKT Polres Bitung.
Pelaku MK (20) alias Acel sebelumnya sudah beberapa kali terlibat kasus kriminal antara lain, kasus penikaman tahun 2020, kasus pembunuhan tahun 2020, kasus penikaman tahun 2021 dan kasus pembunuhan tahun 2022.
MK ditangkap oleh Team Tarsius Presisi Polres Bitung pada Jumat 27 Desember 2024 pukul 00.53 wita di kelurahan Pinasungkulan, kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.
Kejadian bermula pada tanggal 15 Desember 2024 sekitar pukul 01:30 Wita, saat itu pelaku pesta miras bersama teman temannya dirumah pelaku, kemudian pelaku menghubungi korban dan mengajak pergi ke pesta ulang tahun didekat rumah pelaku.
Korbanpun dijemput pelaku dan langsung membawa korban ke pesta dimaksud. Selesai pesta pelaku hendak mengantarkan korban pulang, namun pelaku mampir di rumahnya untuk mengambil pisau dapur.
Kemudian korban dan pelaku melanjutkan perjalanannya. Tetapi bukannya mengantar korban kerumahnya pelaku malah membawa korban ke tempat galian C yang ada di kelurahan Danowudu.
Sambil memegang sebilah pisau pelaku mengajak korban untuk melayaninya layaknya suami istri.
Karena merasa takut akhirnya korban mengiyakannya, namun ketika pelaku akan menggauli korban, korban menolak akan tetapi pelaku tetap memaksanya, akhirnya pelaku berhasil menggauli korban.
Selesai menyalurkan hasratnya, pelaku mengantarkan korban pulang namun tidak sampai ke rumah korban hanya menurunkan korban di jalan sekitar 500 meter dari rumah korban.
Sesampainya dirumah, korban menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya dan atas perbuatan pelaku, akhirnya orang tua korban keberatan dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Bitung.
MK sempat melarikan diri usai melakukan perbuatannya tersebut. Dan kurang lebih 1 minggu team melakukan penyelidikan.
Akhirnya team berhasil mengetahui persembunyian pelaku di kelurahan Pinasungkulan, kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.
MK sempat mencoba melarikan diri namun berhasil dihalau oleh anggota sehingga dirinya terjatuh di selokan belakang rumah warga dan berhasil ditangkap. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH melalui Kasi Humas, Iptu. Natip Anggai saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku cabul dibawah umur oleh pelaku MK.
Menurut Kasih Humas, saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bitung.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MK bersama barang bukti 1 bilah pisau dapur ukuran kecil dengan gagang warna merah, visum at rapertum sudah diamankan di Mako Polres Bitung,” jelas Iptu Natip Anggai, Sabtu (28/12/2024)
“Pelaku MK dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang RI No 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliard,” katanya.