SULUT – Anggota DPRD Sulut Jems Tuuk bantah Sekretaris Pemerintah Provinsi (Sekprov) Steve Kepel dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut, Pembahasan KUA dan PPAS APBD Perubahan 2024, Rabu malam (07/08/2024) Ruang rapat DPRD Sulut.
Bantahan keras dilontarkan Jems Tuuk karena Steve Kepel melaporkan banyak Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) yang beroperasi di Sulut.
“Pak sekprov, penambang emas tanpa ijin yang disebut PETI, saya tidak sependapat dengan kalimat itu, karena bahasa itu pernah disampaikan, saya pernah ribut dengan kementrian ESDM, ketika kementrian ESDM lewat biro hukumnya lewat legalnya mengatakan bahwah disulawesi Utara banyak sekali PETI dan saya katakan Banyak PETi disulawesi Utara tapi peti jenazah,” ungkap Jems
Tuuk meluruskan, bahwa masyarakat penambang emas bukan PETI.
“Yang benar adalah masyarakat penambang yang ditelantarkan oleh negara,”tegasnya.
Tuuk berargumen,ijin pertambangan yang dikeluarkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir tidak ada
“Saya kasih diapunya argumen, ada berapa banyak wilayah pertambangan daerah dan ijin pertambangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam sepuluh tahun, tidak ada , kalau kita datang di kementrian ESDM kemudian dikementrian perikanan, atau datang di kementrian pertanian atau kementrian sosial itu sudah jelas,” ursai Jems tuuk .
Dirinya bahkan tegas memyebutkan bahwa dinas ESDM Sulut dibawah kepemimpinan Kepala Dinasnya Frans Maindoka tidak pernah menyentuh penambang rakyat.
“Kita tanya, kementrian ESDM ada beking apa, nyanda ada, untuk bahagi martelu saja dan betel itu dia tidak pernah kasih, Nah oleh sebab itu, saya tetap konsisten bahwah kementrian ESDM dengan rakyat Indonesia, dia cuman urus urus orang kaya. Coba kita cek, buka data 10 tahun saya di DPR ini, dinas ESDM pernah tidak dorang Kase bantuan, nyanda pernah ada” kata Jems
Disesalkan Tuuk, sejak 7 tahun lampau dirinya selalu menyampaikan agar Pemprov Sulut memberi perhatian kepada penambang rakyat karena dari sektor tersebut mampu menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) paling sedikit Rp1,8 triliun.
“Membuat 5.000 wilayah pertambangan rakyat pak sekprov, kita bisa narik APBD khususnya PADnya paling sedikit 1,8 Triliun/tahun, yang menikmati ini di black market semua, tapi kita tidak punya nyali untuk itu,” jelas Jems
Penambang rakyat itu, kata Tuuk dalam bekerja menggunakan peralatan tradisional dan layak diperhatikan ESDM.
“for mo beli martelu Deng betel mobahagi ke penambang Rakyat, Tapi bukan pakai alat, nah kalau yang pake alat itu penambang emas tanpa ijin,” imbuhnya
Karena itu Tuuk mempertanyakan fungsi pemerintah terhadap penambang rakyat dalam undang undang nomor 4 tahun 2009
“Disitu dijelaskan, sama semua seperti yang dikatakan ahli hukum, bahwa dengan semangat pasal 33, bumi air udara dan seluruh kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar besarnya untuk kepentingan rakyat, kan begitu,”tegas Tuuk.