Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Sajam, Wujud Nyata Komitmen Penegakan Hukum

0

Pasuruan, indo-news.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (13/5/2026)

Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Kabupaten Pasuruan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, didampingi Kepala BNNK Pasuruan, Masduki, serta Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, bersama jajaran Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Dalam pelaksanaannya, barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode sesuai jenisnya.

Barang bukti berupa telepon seluler, timbangan elektrik, alat hisab, dan perlengkapan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi, serta pil berlogo Y dimusnahkan menggunakan blender hingga hancur.

Sedangkan puluhan botol minuman keras dilindas menggunakan kendaraan berat.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 86 perkara tindak pidana umum yang ditangani sejak November 2025 hingga Mei 2026.

Di antaranya terdapat 1.335,23 gram sabu-sabu dari 64 perkara, 12 butir ekstasi dari 1 perkara, serta 16.052 butir pil berlogo Y dari 5 perkara.

Tak hanya itu, aparat juga memusnahkan 19 unit ponsel yang digunakan dalam transaksi narkoba, 33 timbangan elektrik, 7 alat hisab, serta 17 senjata tajam yang turut diamankan dalam proses penegakan hukum.

Selain kasus narkotika, Kejari Kabupaten Pasuruan juga memusnahkan 30 botol minuman keras sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas penyakit masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tanggung jawab kejaksaan sebagai eksekutor setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

“Hari ini kami musnahkan seluruh barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami pastikan barang bukti tidak lagi berpotensi digunakan untuk tindak pidana,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan dan penindakan berbagai tindak pidana tidak terlepas dari sinergi lintas sektor yang selama ini terjalin dengan baik.

“Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk bisa membantu masyarakat. Terima kasih seluruh Forkopimda dan lintas sektor lain yang sudah sama-sama membantu dalam hal ini,” tutupnya.(Koko)