Habriyanto Ahmad Pertanyakan Dasar Pembayaran THR Dilakukan Bertahap, Rudy Theno Enggan Beri Keterangan

0

BITUNG — Anggota DPRD Kota Bitung, Habriyanto Ahmad pertanyakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan secara bertahap.

Pasalnya menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut, hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Pembayaran tunjangan hari raya bagi ASN dan PPPK dilakukan berdasarkan agama dasarnya apa? Dalam PP 14 tahun 2024 tentang THR dan gaji ke 13 sudah jelas. Pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2024, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya,” ujarnya.

Berbeda dengan pegawai swasta (tenaga kerja) yang dasarnya mengacu dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan disesuaikan dengan agama masing-masing.

“Untuk PP 14 tahun 2024 berbeda dengan Permenaker. Itu jelas pada pasal 1 angka 9. THR ASN dan PPPK dibayar pada hari raya Idul Fitri. Jadi, baik THR dan gaji ke 13 itu sama. Aturannya jelas. Harus dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Ketua TAPD Kota Bitung, Rudy Theno saat diminta tanggapan terkait pernyataan anggota DPRD Kota Bitung, Habriyanto Ahmad masih enggan menjawab alias bungkam.

Sampai berita ini dimuat, Rudy Theno tak memberikan jawaban meski konfirmasi sudah dikirim via pesan WhatsApp sejak Senin 10 Juni 2024 malam. (Paulus Marinu)