Kejati Sulut Gelar Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Desa di Desa Tumpaan Minahasa

0

MANADO, indo-news.id_Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Seksi Penerangan Hukum melaksanakan Penyuluhan Hukum program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum Jaksa Masuk Desa di Tumpaan, Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa, Jumat (17/05/24).

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Desa terdiri dari Theodorus Rumampuk, SH, MH selaku Kasi Penerangan Hukum, James F. Pade, MH selaku Kasi Orang dan Harta Benda, serta Dimekrius Staf pada bidang Intelijen Kejati Sulut.

Adaptor materi yang disampaikan pada Binmatkum kali ini terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau biasa disingkat (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor: 21 Tahun 2007.

Dalam kesempatan ini, Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, MH menjelaskan, terkait modus operandi dari pelaku kejahatan Perdagangan Orang ini, agar supaya masyarakat desa Tumpaan, Kecamatan Kakas yang sebagian besar hadir saat ini adalah orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat boleh mengetahui modus kejahatan ini dan niscaya boleh menghindarkan anak-anak dari kejahatan tersebut.

Lanjut dijelaskannya, dalam Undang-undang ini mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Oleh karena itu, masyarakat di ingatkan agar berhati-hati terhadap orang yang ada dilingkungan sekitar mengiming-imingi pekerjaan yang menghasilkan upah /gaji yang tinggi untuk dipekerjakan diluar daerah namun setelah berada ditempat tujuan pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan dipaksa untuk dipekerjakan ditempat-tempat hiburan atau club malam, padahal anak-anak dari bapak/ibu masih usia sekolah baik Perempuan tapi juga tidak menutup kemungkinan bagi laki-laki.

“Hal ini disampaikan agar masyarakat punya bekal sejak dini mengetahui modus operandi dari pelaku tindak pidana perdagangan orang ini.,” kata Theodorus.

Selain itu, Ia juga mengigatkan agar masyarakat jangan turut terlibat dengan kejahatan ini karena ancaman pidananya cukup tinggi minimal 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, jika tindak pidana tersebut dilakukan mengakibatkan korban luka berat atau mengalami gangguang fisik tertentu maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam pasal 2 ayat(2), pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6. Apabila korban meninggal dunia maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama penajara seumur hidup ditambah dengan pidana denda.

Selanjutnya Theodorus Rumampuk, MH selaku Kasi Penkum atas nama pimpinan Bapak Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik dan Bapak Asisten Intelijen Marthen Tandi, MH menyampaikan terima kasih kepada pihak pemerintah desa Tumpaan, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa yang telah menerima tim kami untuk melaksanakan kegiatan ini semoga apa yang disampaikan bermanfaat bagi bapak/ibu/ sudara-i sekalian sebagai warga masyarakat di desa Tumpaan ini.

Hukum Tua Desa Tumpaan Djonly Derek menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sulut yang telah memprogramkan kegiatan ini untuk dilaksanakan di Desa Tumpaan.

“Tentunya kami sangat mengapresiasi atas kepedulian tim penyuluhan hukum untuk mengunjungi Desa Tumpaan ini. Kiranya apa yang akan disampaikan oleh tim penyuluh hukum dapat menambah pengetahuan tentang hukum bagi kita semua sehingga kita terhindar dari masalah hukum,” ujarnya.

(Rommy Rorong)