Kejati Sulut Limpahkan Babuk dan Tersangka Tindak Pidana Pemilu
MANADO_Setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana Pemilu tersangka HP dan FA dari Penyidik Polda Sulut pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024.
Tim Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Manado.
“Berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) kedua tersangka HP dan FA telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado pada hari Kamis, 29 Februari 2024 untuk disidangkan,” kata Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH, Jumat (01/03/24).
Ia mengatakan tersangka FA diduga bertindak selaku tim sukses terhadap salah satu oknum calon legislatif DPRD Kota Manado daerah pemilihan Wenang-Wanea yaitu tersangka HP.
“Para tersangka ditangkap melalui operasi tangkap tangan oleh pihak Polda Sulut sehari sebelum dilakukan pemungutan suara,”kata Theodorus.
Ia menjelaskan adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka tersebut, pada tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 18.15 WITA Tim Satgas Anti Money Politik Polda Sulawesi Utara bersama Tim Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melakukan Operasi Tangkap Tangan di wilayah Kota Manado.
“Dalam operasi tersebut, Tim Satgas dan Gakkumdu Bawaslu melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan tersangka HP dan tersangka FA,”kata Theodorus.
(Rommy Immora)