Kasus Politik Uang, Kejati Sulut Limpahkan 3 Berkas Tersangka ke Pengadilan

0

MANADO_Setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana Pemilu tersangka JA,RM dan SH dari Penyidik Polda Sulut pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024.

Tim Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Manado.

“Berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) ketiga tersangka JA, RM dan SH telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado pada hari Kamis, 29 Februari 2024 untuk disidangkan,” kata Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH, Jumat (01/03/24).

Ia mengatakan, para tersangka tersebut diduga bertindak selaku tim sukses terhadap salah satu oknum calon legislatif DPRD Prov. Sulawesi Utara daerah pemilihan Kota Manado JL.

“Ketiga tersangka ditangkap melalui operasi tangkap tangan oleh pihak Polda Sulut sehari sebelum dilakukan pemungutan suara,” kata Theodorus.

Ia menjelaskan, adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka tersebut pada tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WITA bertempat di Lingkungan VI Teling Bawah, Wenang Kota Manado tepatnya di rumah tersangka JW menghubungi tersangka SH dkk untuk menyerahkan sejumlah uang yang akan diserahkan kepada para pemilih sesuai dengan rekapan jumlah daftar pemilih FOR JL.

“Pada pertemuan tersebut tersangka JW sudah menyerahkan uang sejumlah Rp. 18.000.000 kepada tersangka SH dan masih ada uang tunai sejumlah Rp. 95.000.000 yang belum diserahkan kepada tim sukses untuk diserahkan kepada para pemilih. Sementara tersangka RM diduga menerima uang sebesar Rp. 1.100.000 dari tersangka JW pada tanggal 12 Maret 2024,” kata Theodorus.

(Rommy Immora)