Bawaslu Sulut Waspadai 7 Modus Kampanye Dimasa Tenang

0

SULUT – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut Koordinator Divisi penanganan pelanggaran,data dan informasi mewaspadai kecurangan di tahapan Pemilu masa tenang selama tiga hari.

Menurut komisioner yang kerap disapa Zul Densi mengatakan dimasa tenang ini, potensi kecurangan ada tujuh modus yang harus diperhatikan.

“Yang pertama, adanya kegiatan kampanye dalam bentuk kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya. (Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 492 UU 7/2017 Jo UU 7/2023 serta Pasal 27 PKPU 15/2023),”jelas Zuldani,Minggu (11/02/2024).

Yang kedua menurutnya, APK yang masih terpasang dan belum dicopot/ditertibkan oleh peserta Pemilu seperti halnya yang diatur dalam aturan (Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 492 UU 7/2017 Jo UU 7/2023 serta Pasal 27 PKPU 15/2023).

Yang ketiga kata Zul Densi adalah konten kampanye yang ada di media sosial belum dibersihkan atau dihapus oleh pasangan calon, calon anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota pada saat memasuki masa tenang yang jelas dalam peraturan (Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 492 UU 7/2017 Jo UU 7/2023 serta Pasal 27 PKPU 15/2023).

“Kelima adalah, Media massa baik media cetak, media daring, media sosial maupun lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. (Pasal 287 ayat (5) UU 7/2017 dan Pasal 54 ayat (4) PKPU 15/2023),”tegasnya.

Selanjutnya kata Dia, Pengumuman hasil survei/jejak pendapat tentang Pemilu di masa tenang tidak diperbolehkan seperri yang termaktub dalam (Pasal 449 ayat (2) dan Pasal 509 UU 7/2017).

Berikutnya, jelas Zul Densi adalah adanya intimidasi dan kekerasan yang dapat mempengaruhi pemilih, kandidat dan atau penyelenggara Pemilu.

Terakhir, kata Zul Densi adalah adanya politik uang seperti pembagian sembako, bantuan sosial (Bansos), pembagian uang dengan dalil uang transportasi, menjanjikan atau memberikan imbalan uang dan atau materi lainnya kepada pemilih yang dilakukan oleh pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye atau penyelenggara Pemilu. (Pasal 278 ayat (2), Pasal 523 ayat (2), Pasal 554 UU 7/2017).