BNNK Manado Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

0

MANADO_Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Manado mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan tersangka seorang ibu rumah tangga.

Kepala BNNK Manado Kombes Pol. Heru Yulianto, SH,MH mengatakan, bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi peredaran gelap narkotika di Kelurahan Malalayang Satu.

“Berdasarkan Informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas BNNK Manado dengan melakukan penyelidikan dan observasi tim mendapati aktivitas mencurigakan dari seorang perempuan berinisial DM alias Dei (46) di lorong Tuminting 2 Malalayang Satu. Selanjutnya tim melakukan penangkapan pada Kamis 7 Desember 2023 sekitar pukul 22.50 wita,” kata Heru Yulianto dalam konferensi pers di kantor BNNK Manado, Rabu (13/12/23).

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan mendapatkan paket kecil narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 0.16 gram dan sebuah handphone.

“Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Badan Narkotika Nasional Kota Manado guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Yulianto.

Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dikenai pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 ayat 1 dalam hal perbuatan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf a dalam hal setiap penyalah guna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 4 tahun.

(Rommy Immora)