Satpol PP Kembali Tertibkan PKL di Pasar 23 Maret Kotamobagu

0

KOTAMOBAGU – Pedagang kaki lima atau (PKL) di sekitar Pasar 23 Maret, Kota Kotamobagu,kembali ditertibkan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kotamobagu,Kamis, 12 Oktober 2023.

Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME, saat memberikan pernyataan resmi terkait penertiban tersebut.

Menurut Sahaya Mokoginta, upaya penertiban pedagang kaki lima di sekitar Pasar 23 Maret adalah langkah yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Setiap saat kami selalu datangi dan menghimbau dengan persuasif, bahkan ditindak tegas dengan menyita barang-barang mereka. Langkah ini akan terus dilakukan,” kata Sahaya Mokoginta.

Lanjutnya, penertiban ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan penataan dan penertiban bagi pedagang yang berjualan di jalan umum di Kotamobagu. Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh Sat Pol PP bukan untuk menciptakan konflik dengan pedagang, melainkan untuk menciptakan tatanan yang lebih baik di kota ini.

“Dengan penertiban ini, kita berharap jalan-jalan fasilitas umum di Kotamobagu dapat difungsikan dengan baik, dan pasar memiliki daya tarik bagi masyarakat untuk berbelanja dan terlihat teratur,” tambahnya.

Sahaya Mokoginta juga menyampaikan bahwa tindakan akan diambil hanya jika pedagang tidak mengindahkan teguran awal. Ini sebagai langkah lanjutan dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi warga Kotamobagu.

Ini bentuk  komitmen pemerintah Kotamobagu dalam menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan nyaman bagi seluruh warganya.(Syarip)