Penuhi Persyaratan Pemilu, Gito Mokoagow Umumkan Pernah Terpidana

0

KOTAMOBAGU – Dalam rangka memenuhi syarat yang tertuang dalam Pasal 18 Huruf C Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota yang berbunyi:

Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan (c) bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.

Untuk itu berdasarkan hal tersebut diatas, Saya :
Nama : Gito Mokoagow
Tempat/Tgl Lahir : Kotamobagu , 30/07/1988
NIK : 7174023007880002
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat:  Kelurahan Motoboi Besar, Kec Kotamobagu Timur, Kab Kota Kotamobagu
Status : Kawin
Agama : Islam
Kewarganegaraan : WNI

Dengan ini mengumumkan bahwa saya merupakan Mantan Narapidana Kasus Tindak Pidana Pemalsuan dengan hukuman yang di jalani 6 bulan penjara pada lembaga pemasyarakatan kelas 2B Melendeng Manado. Perkara Nomor : 144/Pen.Pid/2018/PN.Mnd.

Adapun surat pernyataan ini saya buat secara jujur dan juga sebagai syarat pencalonan diri saya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu periode 2024-2029 dari Partai Nasdem. (Syarip)