BP2MI Sulut Berikan Kuliah Umum Terkait Persiapan Kerja Keluar Negeri di Politeknik Kelautan dan Perikanan Kota Bitung
MANADO- Balai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sulawesi Utara diundang untuk memberikan kuliah umum persiapan kerja ke luar negeri pada sektor kelautan dan perikanan di hadapan 495 mahasiswa Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung.
Di temui di tempat pelaksanaan acara, kepala BP2MI Sulawesi Utara Hendra Makalalag menyampaikan dalam kuliah umumnya bahwa hari ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk memberikan informasi tentang prosedur kerja ke luar negeri bagi calon pelaut dari Poltek Kelautan dan Perikanan Bitung.
“Acara hari ini sangat pas karena peserta yang hadir adalah adik-adik yang nantinya akan bekerja sebagai pelaut baik di dalam negeri maupun luar negeri. Sebelumnya kami juga memberikan pengertian kepada seluruh peserta bahwa sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 pasal 4 menyebutkan bahwa pekerja migran Indonesia meliputi pekerja migran yang bekerja di pemberi kerja berbadan hukum, pekerja migran yang bekerja di perseorangan atau rumah tangga serta pelaut awak kapal dan peluat perikanan. Nah apabila kedepannya adik-adik ingin bekerja ke luar negeri, harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar aman ketika bekerja ke negeri orang” jelas Hendra.
Hendra juga menjelaskan jika tata kelola pelaut telah mengalami perubahan sehingga sistem pelindungan bagi pelaut awak kapal dan perikanan sudah lebih jelas.
“Tata kelola pelaut telah berubah seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang penempatan dan pelindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran. Sesuai dengan pasal 3 ayat 1 UU ini berlaku bagi pelaksana penempatan, awak kapal niaga migran dan awak akapal perikanan migran. Jadi payung hukumnya sudah jelas sehingga adik-adik yang akan mempersiapkan diri untuk kerja di luar negeri sebagai pelaut sudah ada panduannya sehingga penempatan non-prosedural kami harap bisa dicegah” jelas Hendra.
Dalam kesempatan ini, Hendra juga menyebutkan mengenai syarat-syarat untuk bekerja ke luar negeri.
“Sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2017 syarat untuk bekerja ke luar negeri ada 5 yaitu, minimal berusia 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, memiliki jaminan sosial, dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Kelima elemen ini wajib dipenuhi oleh setiap calon pekerja migran karena kelima hal ini memiliki unsur pelindungan bagi warga Negara Indonesia yang bekerja ke luar negeri” kata Hendra.
Hendra juga menginformasikan beberapa lowongan pekerjaan di luar negeri bagi seluruh peserta yang hadir.
“Untuk pelaut ada beberapa lowongan ke luar negeri yang bisa diisi oleh adik-adik peserta antara lain sebagai pelaut perikanan di Korea Selatan, Taiwan, dan Jepang maupun sebagai awal kapal niaga di Italia, Singapura dan masih banyak lagi. Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi kantor BP2MI Sulut di Jln. Babe Palar No 96 Manado agar adik-adik dapat bekerja ke laur negeri melalui jalur yang aman” tutup Hendra. (Dp)