Kejari Kotamobagu Resmi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi di Bolmong

0

KOTAMOBAGU – Setelah melalui beberapa tahapan penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kembali  menetapkan 2 (Dua) orang tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Bantuan Sosial Pembangunan Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) di Dinas Sosial (Dinsos) Bolaang Mongondow (Bolmong) Rabu 6 Juli 2022.

Berdasarkan surat penetapan Nomor:Print  407/P.1.12/Fd.2/07/2022 atas nama AHB dan  Nomor:Print-403/P.1.12/Fd.1/07/2022 atas nama (SH) AHB selaku Kuasa Pengguna anggaran dan SH  sebagai kepala bidang pada kegiatan tersebut   ditetapkan sebagai tersangka.

Pagu anggaran dugaan tindak pidana korupsi tersebut yakni sebesar Rp.750.000.000.

Bantuan sosial itu merupakan bantuan dari Kementerian Sosial RI pada tahun 2019.

Anggaran tersebut untuk bantuan pembangunan sebanyak 50 (lima puluh) rumah kepada 4 (empat) kelompok masyarakat yang tersebar pada 4 (empat) Desa di Bolmong. Yakni di Desa Tadoy, Desa Lolan, Desa Mongkoinit, dan Desa Motabang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Gustian Khahar, SH, MH, mengatakan proses penetapan dan penahanan sudah sesuai dengan KUHAP pasal 21 ayat 1, selanjutnya kedua tersangka, sebelum ditahan hak -hak tersangka kita penuhi seperti pemeriksaan kesehatan tersangka sebelum digiring ke rumah tahanan negara kotamobagu ungkap Kejari.

Diketahui  Dalam penyidikan kasus tersebut sebelumnya 1 (satu) tersangka sudah ditetapkan  yang berinisial (JS), dan pada Rabu 6 Juli 2022 , kejari kotamobagu kembali menetapkan 2 (Dua) orang tersangka yakni inisial  AHB  selaku kepala dinas (Kadis) dan satunya lagi sebagai kepala bidang (Kabid) inisal (SH) di dinas sosial kabupaten bolmong  Dan untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan kepada dua tersangka AHB dan SH .  (Dp)