Kejari Kotamobagu Resmi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi di Bolmong
KOTAMOBAGU – Setelah melalui beberapa tahapan penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kembali menetapkan 2 (Dua) orang tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Bantuan Sosial Pembangunan Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) di Dinas Sosial (Dinsos) Bolaang Mongondow (Bolmong) Rabu 6 Juli 2022.
Berdasarkan surat penetapan Nomor:Print 407/P.1.12/Fd.2/07/2022 atas nama AHB dan Nomor:Print-403/P.1.12/Fd.1/07/2022 atas nama (SH) AHB selaku Kuasa Pengguna anggaran dan SH sebagai kepala bidang pada kegiatan tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Pagu anggaran dugaan tindak pidana korupsi tersebut yakni sebesar Rp.750.000.000.
Bantuan sosial itu merupakan bantuan dari Kementerian Sosial RI pada tahun 2019.
Anggaran tersebut untuk bantuan pembangunan sebanyak 50 (lima puluh) rumah kepada 4 (empat) kelompok masyarakat yang tersebar pada 4 (empat) Desa di Bolmong. Yakni di Desa Tadoy, Desa Lolan, Desa Mongkoinit, dan Desa Motabang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Gustian Khahar, SH, MH, mengatakan proses penetapan dan penahanan sudah sesuai dengan KUHAP pasal 21 ayat 1, selanjutnya kedua tersangka, sebelum ditahan hak -hak tersangka kita penuhi seperti pemeriksaan kesehatan tersangka sebelum digiring ke rumah tahanan negara kotamobagu ungkap Kejari.
Diketahui Dalam penyidikan kasus tersebut sebelumnya 1 (satu) tersangka sudah ditetapkan yang berinisial (JS), dan pada Rabu 6 Juli 2022 , kejari kotamobagu kembali menetapkan 2 (Dua) orang tersangka yakni inisial AHB selaku kepala dinas (Kadis) dan satunya lagi sebagai kepala bidang (Kabid) inisal (SH) di dinas sosial kabupaten bolmong Dan untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan kepada dua tersangka AHB dan SH . (Dp)