Terlibat Politik Praktis Oknum ASN Kotamobagu Dilaporkan ke Bawaslu

0

BOLSEL- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kotamobagu beberapa waktu lalu, yang diduga turut berpartisipasi bahkan jadi admin dalam group whatsapp pemenangan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) kini mulai ditangani pihak Bawaslu Bolsel.

Hal itu pun dibenarkan Ketua Bawaslu Bolsel, Rolis Hasan saat dikonfirmasi,  Selasa 29 Oktober 2020 Menurutnya, oknum ASN yang diketahui bernama SA alias Sehan sudah dilaporkan. “Kasusnya sementara kita proses. Jika terbukti, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,”ujarnya. 

Ditegaskan Rolis Hasan, sejatinya ASN itu harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. “Setelah kasus terbukti, kita langsung rekomendasikan untuk ditindak lanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pemberian sanksi,”tegasnya.

Terpisah Kuasa Hukum pelapor,  Jein Djauhari SH MH yang didampingi Apriyanto Nusa SH MH mengatakan, jika pihaknya meminta ketegasan dari Bawaslu Bolsel sebagai pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), untuk proaktif. “Bawaslu harus cepat melakukan kajian. Sehingga, kita sudah bisa mengetahui apakah itu masuk dalam pelanggaran Pemilihan atau pelanggaran netralitas ASN, karena itu menjadi kewenangan otoritas dari Bawaslu,” cetusnya.

Lanjutnya, terkait data dan dugaan pelanggaran ASN tersebut sudah disampaikan semua bahan-bahannya dan saksi yang termasuk dalam grup admin pemenangan salah satu paslon di Bolsel. “Ada sekitar dua hari waktunya untuk melakukan kajian. Jika diregistrasi nanti saksinya, ada sekitaran dua orang dan siap memberikan keterangan apakah betul ASN yang bersangkutan terlibat dalam tim pemenagan salah satu Palson di Bolsel atau tidak,” ujarnya.

Dikatakannya lagi, semua bahan laporan sudah diserahkan ke Bawaslu dan pihaknya tinggal menunggu selama dua hari. Apakah ada ketegasan dari bawaslu atau tidak. “Terkait sanksinya, jika ASN termasuk dalam pelanggaran pemilihan itu bisa pidana. Tapi, kalau yang bersangkutan tidak terdaftar dalam tim kampanye Paslon. Maka mungkin hanya akan mendapatkan sangsi administratif dari KASN,” jelasnya.

Tambahnya, nanti KASN yang akan menindaklanjuti laporannya, apakah termasuk dalam pelanggaran terhadap netralitas ASN atau tidak. “Nanti cantunan Undang-Undangnya bukan lagi ke UU Pemilu, tapi ke UU Aparatur Sipil Negara,” pungkasnya. 

Menanggapi hal ini, Sekertaris Kota Kotamobagu Sande Dodo menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak netral, apalagi terlibat secara langsung dalam aktifitas pemenangan Paslon di Pilkada. “Kita tunggu bukti. Intinya ASN itu harus netral, siapapun yang melanggar kode etik dan aturan kepegawaian akan kita sanksi secara berjenjang sesuai dengan aturan yang berlaku,”tegasnya.

Ditegaskan Panglima ASN Kotamobagu ini, asn itu harus netral. Hal itu tertuang dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil, serta peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (Dp)