Gelar Oprasi Patuh, Sat – Lantas Polres Kotamobagu Berhasil Jaring 1494 Pelangar Lalulintas

0

INDO NEWS – Sejak digelarnya oprasi patuh samrat 2020 pada 23 Juli sampai 5 Agustus kemarin, Satuan Lalulintas Polres Kotamobagu berhasil menjaring 1494 kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Novita Citra Restika SIK, melalui Kanit Turjawali IPDA S.A.Talib mengatakan, Dari delapan aitem yang menjadi target oprasi patuh tahun 2020 ini, Satuan Lalulintas Polres Kotamobagu berhasil menjaring 1494 pengendara yang tidak mematuhi ketentuan dalam berlalulintas. “Dari 1494 pelangaran lalulintas, terdiri dari roda dua sebanyak 1133, dan roda empat 361,” kata Kanit Turjawali.

Dari jumlah pelangaran yang ada, lanjut dia, 933 pelangar ketentuan dalam berlalulintas hanya diberikan sanksi beru teguran. Untuk yang 561 pelangar, pihaknya tengah memberikan sanksi berupa tilang. “Barang bukti yang kami amankan yakni, Surat Izin Mengemudi (SIM) 187, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 271 dan 103 Kendaraan roda dua dan roda empat,” katanya.

Dengan dilakukanya agenda tersebut tamba dia, Oprasi Patuh merupakan rutin digelar pada setiap tahun. “Dilakukanya oprasi patuh 2020 ini, diharapkan agar akan menjadi efek jerah bagi para pengendara. Selain itu, ini juga agar dapat merubah wajah Kotamobagu  menjadi masyarakat taat dalam berlalulintas,” ungkapnya.

Berikut Delapan pelangaran yang menjadi sasaran oprasi patuh yang tengah digelar Satuan Lalulintas Polres Kotamobagu.

1. Tidak menggunakan helm dalam berkendaraan.

2. Berboncengan melebihi kapasitas (Bonceng 3).

3. Mengunakan kenalpot Reacing.

4. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

5. Melawan arus dalam berkendaraan.

6. Menggunakan hanppone saat berkendara

7. Kelebihan kapasitas muatan kendaraan.

8. Over dimensi.

(Gito Mokoagow)