Warga Kotamobagu Dilarang Dirikan Tenda Dibadan Jalan

0

KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota Kotamobagu mengeluarkan surat edaran tentang larangan bagi masyarakat yang akan mendirikan Los atau Tenda di badan jalan. Larangan tersebut tertuang dalam surat nomor 003/SETDA-KK/520/VII/2020.

Dalam surat yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu tersebut menyebutkan, lurah dan sangadi dilarang memberikan rekomendasi kepada masyarakat Kota Kotamobagu, yang akan menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kotamobagu nomor 09 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pasal 3 huruf e bahwa setiap orang dan atau badan dilarang menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok,” bunyi dalam surat tersebut.

Namun, lanjut dalam surat, hal tersebut tidak berlaku bagi masyarakat atau kelompok yang mendapatkan izin, untuk menggunakan badan jalan ketika hajatan duka.

“Izin sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi orang dan atau badan yang memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Izin dimaksud meliputi penggunaan badan jalan untuk hajatan duka (*)