Walikota Kotamobagu Meminta PBB-P2 Harus 100 persen

0

KOTAMOBAGU– Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara meminta kepada seluruh Sangadi dan Lurah yang ada di daerahnya, untuk bisa menyempurnakan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100 persen.

Hal itu dikatakan Tatong, saat menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB-P2 di aula Kantor Walikota Kotamobagu, Jumat (31/01/2020) pagi .SPPDT ini diserahkan lebih awal, makanya target penarikan pajak oleh seluruh Sangadi dan Lurah harus bisa menyentuh 100 persen. Kalaupun masih ada yang bermasalah di tahun sebelumnya, diusahakan dituntaskan pada bulan Maret ini,” tegas Tatong.Tatong megatakan, penyerahan SPDT PBB-P2 tersebut, dilakukan lebih awal, sebagaimana permintaan Sangadi dan Lurah, agar proses penarikan pajak PBB ke masyarakat  memiliki tenggang waktu yang lebih lama. “Penyerahan SPPDT kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, sebab diserahkan lebih awal di Bulan Januari, sebagaiman permintaan dari Camat, Lurah dan Sangadi,” ungkapnya.

Diakhir sambutannya, Tatong mengakui kerja keras Sangadi dan Lurah dalam proses penarikan PBB-P2 sejauh ini. “Kami bangga, memiliki tim penagih pajak diantaranya Lurah dan Sangadi, sehingga kita percaya, di tahun ini kerjanya akan lebih dimaksimalkan,” tuturnya. (Dp)