Pemkab Bolsel Beri Bantuan Hukum Bagi Warga Kurang Mampu

0

BOLSEL —Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melaksanakan penandatangan kerjasama dibidang hokum dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado. Kerjasama dengan advokad dari LBH Manado ini, untuk mendampingi bagi warga kurang mampu yang tersangkut masalah hukum.

Menurut Bupati Bolsel Hi Iskandar Kamaru, permasalahan hukum dapat menimpa siapapun, tak terkecuali bagi masyarakat kurang mampu  yang memiliki keterbatasan ekonomi.

“Dengan MoU ini, masyarakat kurang mampu akan diberikan bantuan hukum yang difasilitasi oleh Pemkab Bolsel,” ujar Iskandar didampingi Sekda Bolsel Marzansius Arvan Ohy usai pembukaan tes CPNS di Kantor BKPSDM Kamis 6 Februari 2020 MoU ini lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Bolsel ini, diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu yang ada di Bolsel. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan desa maju maka permasalahan hukum juga harus lebih maju penanganannya.

Dengan adanya MoU tersebut, dapat membantu masyarakat. Apalagi masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang persoalan hukum yang menimpa mereka.

“Masih banyak warga kita yang belum paham soal asepk hukum. Sehingga ini juga yang menjadi dasar kami memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu,” katanya.

Kabag Hukum Pemkab Bolsel Kadek Wijayanto menambahkan, MoU dengan LBH untuk warga kurang mampu meliputi kasus perdata, kasus pidana, dan kasus tata usaha negara (TUN) yang terdiri dari litigasi dan nonlitigasi.

MuU ini juga lanjutnya, berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

“Ini menindaklanjuti Perda yang telah ditetapkan. Sehingga warga kurang mampu yang terjerat kasus hukum akan didampingi tim dari LBH,” jelasnya.

Dalam Perda tersebut jelas diuraikan. Pasa Bab II asas dan tujuan bantuan hokum dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan kedudukan di dalam hokum, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas.

“Pemerinth daerah daerah menyelenggarakan bantuan hokum untuk membantu menyelesaikan perkara yang dihadapi orang atau kelompok orang miskin,” pungkasnya. (Dp)