Penerangan Hukum Kejari Bitung Dorong Pengadaan Berintegritas
BITUNG, Indo-news.id—Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung terus mendorong peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum di lingkungan pemerintahan melalui kegiatan Penerangan Hukum.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Lembeh Utara, Kota Bitung, dengan mengangkat tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa serta Hibah Barang.”
Penerangan hukum ini menghadirkan Kasubsi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bitung, Julio Yosua Wangkil, S.H., sebagai narasumber.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai sejumlah aspek penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa maupun pengelolaan hibah barang.
Materi yang disampaikan mencakup pentingnya transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta kehati-hatian dalam setiap proses.
Pemahaman terhadap aspek hukum dinilai penting karena pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan hibah memiliki tahapan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang terlibat.
“Melalui penerangan hukum, peserta diharapkan tidak hanya mengetahui aturan yang berlaku, tetapi juga memahami potensi risiko hukum yang dapat muncul apabila proses pengadaan maupun pengelolaan hibah tidak dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujar Jaksa Julio, Selasa (22/9/2026)
Lebih lanjut ia menyampaikan pendekatan preventif menjadi salah satu bagian penting dalam kegiatan tersebut.
Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga memiliki fungsi memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat maupun aparatur pemerintahan.
“Dengan pemahaman yang lebih baik, aparatur diharapkan dapat mengidentifikasi potensi persoalan sejak tahap awal dan mengambil langkah pencegahan sebelum berkembang menjadi pelanggaran hukum,” ujarnya.
Aspek transparansi menjadi perhatian dalam pengadaan barang dan jasa. Setiap proses perlu dilaksanakan secara terbuka sesuai ketentuan, sehingga penggunaan anggaran maupun hasil pengadaan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, akuntabilitas juga menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan kegiatan memiliki dasar administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas.
Hal serupa berlaku dalam pengelolaan hibah barang yang membutuhkan kehati-hatian agar pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan dan tujuan pemberian hibah.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan juga menjadi landasan utama. Para pelaksana kegiatan perlu memahami batas kewenangan, prosedur dan ketentuan yang mengatur pengadaan maupun hibah barang.
Pemahaman tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih tertib.
Kegiatan Penerangan Hukum di Kecamatan Lembeh Utara juga menjadi sarana bagi Kejari Bitung untuk membangun budaya sadar hukum.
Edukasi semacam ini diharapkan dapat meningkatkan kehati-hatian aparatur dalam menjalankan tugas, terutama ketika berhubungan dengan anggaran, pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan barang hibah.
Melalui langkah preventif tersebut, Kejari Bitung mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas.
Pesan utama kegiatan ini adalah pentingnya memahami aturan sekaligus mengenali risiko hukum sebelum mengambil keputusan.
Dengan demikian, upaya pencegahan tindak pidana korupsi dapat dilakukan sejak dini melalui kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Penerangan Hukum Kejari Bitung di Lembeh Utara menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bahwa pencegahan korupsi membutuhkan pemahaman, kepatuhan dan tanggung jawab dari setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kenali Hukumnya. Pahami Risikonya. Cegah Korupsinya.