Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp71 Miliar

0 11

Surabaya, indo-news.id – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur membongkar kasus dugaan penipuan online berkedok arisan fiktif. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial JNK sebagai tersangka yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola arisan online. Rabu (12/8/2026).

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. mengatakan, tersangka menjalankan aksinya dengan mempromosikan berbagai program arisan melalui media sosial. Untuk menarik minat calon peserta, tersangka menggunakan sejumlah klaim yang bertujuan membangun kepercayaan.

“Dalam promosi tersebut dicantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan, seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah serta testimoni riil,” ujar Kombes Bimo.

Calon member yang tertarik kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp sesuai program yang dipilih. Mereka juga diwajibkan mengisi data identitas, termasuk foto KTP dan akun media sosial.

Program yang ditawarkan antara lain arisan menurun hingga program yang menawarkan iming-iming keuntungan tertentu. Dalam operasionalnya, JNK memiliki kewenangan menentukan program, waktu serta besaran keuntungan.

Namun, polisi menemukan adanya modus penggunaan nama-nama member fiktif untuk mengisi slot arisan yang kosong. Cara tersebut dilakukan agar calon peserta percaya bahwa seluruh slot arisan telah terisi dan program berjalan normal.

“Transaksi atas nama tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka sendiri sehingga terlihat sebagai member yang aktif,” jelasnya.

Dalam menjalankan aktivitasnya, JNK menggunakan sejumlah rekening miliknya. Tersangka juga dibantu tiga admin yang bertugas melakukan verifikasi data, promosi, menjaga grup WhatsApp serta mengingatkan peserta mengenai pembayaran. Transaksi Capai Rp71 Miliar

Hasil penyidikan dan pendalaman terhadap sejumlah grup arisan online mengungkap sekitar 140 korban. Mereka tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Bali hingga Papua.

Yang mengejutkan, penelusuran transaksi keuangan pada periode Juni 2025 hingga Juli 2026 menunjukkan nilai transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp71 miliar.

“Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan periode Juni 2025 hingga Juli 2026, nilai transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif itu mencapai Rp71 miliar,” ungkap Kombes Bimo.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, sejumlah telepon seluler lainnya, laptop, rekening bank serta akun media sosial yang digunakan dalam aktivitas arisan.

Tak hanya itu, penyidik turut menyita tiga kendaraan yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, yakni BMW, Toyota Rush dan Honda Brio.

Polda Jatim masih melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami akan terus melakukan penelusuran terkait aset dan akan menyita semua aset yang berhubungan atau yang dihasilkan dari kegiatan arisan fiktif tersebut,” tegasnya. Polda Jatim Ingatkan Masyarakat

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber dan kejahatan ekonomi digital.

Menurutnya, perkembangan teknologi dan media sosial memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Namun, kemudahan tersebut juga dapat dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan berbagai modus penipuan.

“Kemajuan teknologi dan media sosial tentu membawa banyak manfaat. Namun, hal ini juga kerap digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan online dengan berbagai modus, termasuk promosi investasi palsu dan pengelolaan arisan online fiktif,” ujar Kombes Jules.

Ia menegaskan, promosi maupun pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan hingga menyebabkan kerugian peserta dapat diproses secara hukum.

“Setiap tindakan penipuan online, termasuk promosi dan pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau menipu peserta, adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Masyarakat pun diimbau tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar melalui media sosial. Sebelum bergabung, calon peserta diminta memastikan legalitas, transparansi serta rekam jejak pengelola.

“Pastikan terlebih dahulu legalitas, transparansi dan rekam jejak pengelola sebelum bergabung. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkas Kombes Jules.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Salah satu ketentuan yang diterapkan berkaitan dengan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kerugian material dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(Koko)