SULUT – Selang beberapa bukan terakhir, sejumlah anggota DPRD Sulut keluhkan hilangnya aspirasi mereka dalam bentuk Pokok Pikiran (Pokir) yang dianggarkan dalam APBD Sulut tahun anggaran 2026 ini.
Kali ini giliran Wakil Ketua DPRD Sulut dari fraksi Nasdem, Stella Runtuwene.
Stella Runtuwene merasa dibohongi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut lewat Dinas Sosial.
Pasalnya, usulan pembangunan 10 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tidak diakomodasi sama sekali dalam anggaran.
Pasalnya, Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut menaruh rasa bangga yang luar biasa atas kinerja DPRD Sulut selama ini dalam menjalankan tiga fungsi utama yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan sehingga untuk tahun anggaran 2026 ini, aspirasi para anggota DPRD Sulut dalam bentuk Pokir (Pokok Pikiran,red) sangat diperhatikan dan diakomodir dalam bentuk anggaran APBD dengan total 21 miliar.
Tersirat dalam pernyataan Stella Runtuwene, ada figur yang mengutak atik Pokir yang masuk.
“Siapa yang mengatur pokir-pokir itu?” tanya Stella, mempertanyakan mekanisme penentuan usulan yang akhirnya masuk dalam program pemerintah daerah.
Sorotan itu disampaikan usai mengikuti rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Sulut, Selasa (28/7/2026), di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat anggota DPRD berada pada posisi yang sulit di hadapan masyarakat.
Srikandi Nasdem Sulut ini, mengaku kecewa lantaran usulan yang telah disampaikan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tidak terealisasi, meski sebelumnya para legislator telah diminta menyerahkan data kebutuhan masyarakat.
“Itu hanya sekadar janji. Buat apa minta data kepada kita kalau hanya janji. Kita sebagai anggota DPRD yang sudah berjanji kepada masyarakat akhirnya dianggap berbohong, karena sampai menjelang perubahan anggaran tidak ada yang direalisasikan,” tegasnya.
Legislator dua periode ini berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka terkait mekanisme penetapan pokok-pokok pikiran DPRD, sehingga usulan yang berasal dari aspirasi masyarakat tidak berhenti sebatas pendataan, tetapi benar-benar diwujudkan melalui program pembangunan.
Dinas Sosial tidak hadir saat rapat antara Banggar dan TAPD Pemprov Sulut berlangsung.
Menjadi catatan redaksi, Ini patut jadi perhatian Gubernur Yulius Selvanus, karena apa yang telah disetujui ternyata ada ‘tangan sakti’ yang memeliki kekuasaan besar merubah Pokir anggita DPRD Sulut yang notabene aspirasi warga.