Respon Cepat Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Pelaku Curanmor Dibekuk, Motor Korban Berhasil Diamankan

0

Pasuruan, indo-news.id – Gerak cepat Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan lima hari, kasus pencurian sepeda motor yang terjadi saat pemilik rumah bersiap menunaikan salat Subuh di wilayah Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, berhasil diungkap. Seorang pria berinisial M.S. (38) diamankan sebagai terduga pelaku. Selasa (21/7/2026).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu korban hendak melaksanakan salat Subuh dan mendapati sepeda motor Suzuki Nex miliknya yang diparkir di garasi rumah telah raib.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta,” jelas AKP Dhecky.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil kerja keras petugas akhirnya membuahkan hasil ketika pada Rabu (15/7/2026) korban melihat sepeda motornya berada di wilayah Kabupaten Pasuruan dan segera memberikan informasi kepada polisi.

Berbekal informasi tersebut, tim Satreskrim bergerak cepat melakukan pengecekan dan pendalaman. Dari hasil penyelidikan diketahui kendaraan tersebut telah berpindah tangan setelah dijual kepada pihak lain.

Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam, satu buah BPKB sepeda motor, serta satu unit sepeda angin merek Phoenix warna oranye.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana, sekaligus menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi warga Kota maupun Kabupaten Pasuruan.(Koko)