Petrus Rumbayan Desak Pimpinan DPRD Bitung Minta Pertanggungjawaban Pansus Penyertaan Modal
BITUNG, Indo-news.id — Kegagalan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bitung menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal kepada Perumda Air Minum Duasudara Bitung menuai sorotan tajam dari pemerhati sosial Kota Bitung, Petrus Rumbayan.
Ia mempertanyakan pertanggungjawaban Pansus yang telah bekerja selama hampir satu tahun namun berakhir tanpa menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) yang sangat dibutuhkan untuk mendukung pengembangan layanan air bersih di Kota Bitung.
Menurut Petrus Rumbayan, penghentian pembahasan Ranperda tidak bisa hanya dijelaskan melalui pernyataan singkat Ketua Pansus.
Sebab selama menjalankan tugasnya, Pansus menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk biaya rapat, perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah.
“Apakah cukup hanya dengan dua atau tiga kalimat yang disampaikan Ketua Pansus lalu dianggap sudah mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran? Setiap rapat, setiap perjalanan dinas itu ada konsekuensi pembiayaan yang berasal dari uang rakyat. Pertanggungjawaban itu harus jelas, bukan sekadar pernyataan singkat,” ujar Petrus Rumbayan, Rabu (8/7/2026)
Ia menilai pimpinan DPRD Kota Bitung perlu memanggil seluruh anggota Pansus untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab gagalnya pembahasan Ranperda tersebut.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui hasil kerja Pansus yang telah menghabiskan waktu hampir satu tahun.
“Kami meminta pimpinan DPRD memanggil Pansus dan mempertanyakan kinerjanya. Satu tahun itu bukan waktu yang singkat. Jangan sampai penggunaan anggaran APBD hanya berakhir tanpa hasil yang jelas. Itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Petrus Rumbayan juga mempertanyakan alasan Pansus yang menyebut data dan dokumen dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum lengkap.
Menurutnya, Perumda Air Minum Duasudara telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta selama proses pembahasan berlangsung.
Ia berpendapat apabila masih terdapat kekurangan data pada beberapa aset yang akan dimasukkan dalam penyertaan modal, hal tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk menggagalkan keseluruhan Ranperda.
“Kalau misalnya ada sembilan proyek yang akan dimasukkan lalu dua proyek datanya belum lengkap, kenapa tujuh proyek lainnya tidak dilanjutkan? Jangan karena sebagian kecil persoalan, seluruh Ranperda akhirnya gagal ditetapkan,” katanya.
Lebih jauh, Petrus Rumbayan mengingatkan bahwa Ranperda tersebut bukan merupakan Perda baru, melainkan perubahan atau lanjutan dari regulasi yang telah ada sebelumnya.
Karena itu, menurutnya, seharusnya pembahasan tidak mengalami hambatan yang berarti apabila koordinasi dilakukan secara maksimal.
Ia juga menilai anggota DPRD yang duduk di dalam Pansus seharusnya memahami kebutuhan pembangunan Kota Bitung, khususnya dalam sektor pelayanan air minum.
“Kalau mereka berasal dari Kota Bitung, tentu harus memahami bahwa pengembangan Perumda Air Minum sangat membutuhkan dukungan regulasi. Jangan berharap seluruh pengembangan jaringan air bersih hanya mengandalkan APBD,” ujarnya.
Menurut Petrus Rumbayan, nilai penyertaan modal yang diatur dalam Ranperda bukan semata-mata dana yang akan diberikan kepada Perumda Air Minum Duasudara.
Peraturan tersebut justru menjadi instrumen hukum yang dapat digunakan Pemerintah Kota Bitung untuk mengakses dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.
“Ranperda ini menjadi dasar hukum agar pemerintah daerah dan Perumda bisa memperoleh dukungan pembiayaan dari APBN. Itu tujuan besarnya. Kalau Perdanya tidak selesai, tentu peluang itu juga ikut terhambat,” jelasnya.
Bagi Petrus Rumbayan, kegagalan menyelesaikan Ranperda ini tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga berpotensi menghambat pengembangan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Ia berharap DPRD Kota Bitung segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pansus agar kejadian serupa tidak terulang pada pembahasan regulasi strategis lainnya.
“Jangan sampai uang rakyat habis untuk rapat dan perjalanan dinas, tetapi hasil akhirnya tidak ada. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang utuh dan transparan mengenai apa yang sebenarnya terjadi selama satu tahun pembahasan berlangsung,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pembahasan Ranperda Penyertaan Modal kepada Perumda Air Minum Duasudara Bitung resmi kandas pada awal Juli 2026 setelah masa kerja Pansus berakhir pada 3 Juli 2026.
Ketua Pansus, Devie Honce Barakati, sebelumnya menjelaskan bahwa pembahasan tidak dapat dilanjutkan karena adanya perubahan data aset dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang dinilai belum lengkap dan masih membingungkan.
Kondisi tersebut membuat Pansus tidak dapat menyelesaikan pembahasan hingga masa tugasnya berakhir.
Akibat belum disahkannya Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Bitung bersama Perumda Air Minum Duasudara masih akan menggunakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 sebagai dasar hukum penyertaan modal sebelumnya dengan nilai sekitar Rp30,7 miliar.