Usulan Rafika Papente Bubarkan Perumda Pasar Dinilai Sesat dan Provokatif

0

BITUNG, Indo-news.id — Pernyataan Anggota DPRD Kota Bitung, Rafika Papente, yang mengusulkan pembubaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan. 

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Sulawesi Utara, Berty Lumempouw, S.H., menilai pernyataan tersebut tidak hanya keliru secara substansi, tetapi juga bertentangan dengan semangat pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kritik tersebut muncul setelah Rafika Papente menyampaikan usulan pembubaran Perumda Pasar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas mekanisme seleksi direksi BUMD. 

Menurut Berty Lumempouw, forum tersebut seharusnya difokuskan pada pembahasan transparansi proses seleksi direksi, bukan melebar pada wacana pembubaran perusahaan daerah.

“Saudari Rafika, apa tidak mengetahui tugas dan kewenangan DPRD serta aturan yang mengatur BUMD, khususnya Perumda Pasar? Ini adalah produk hukum yang lahir dari kesepakatan kita bersama. Menyerukan pembubaran di ruang publik adalah tindakan yang provokatif dan keliru,” tegas Berty Lumempouw, Rabu (8/7/2026).

Menurut Lumempouw, Perumda Pasar merupakan salah satu BUMD yang masih relatif baru jika dibandingkan dengan Perumda Air Minum Duasudara maupun Perumda Bangun Bitung. 

Karena itu, dinamika dalam tata kelola perusahaan, baik dari sisi keuangan maupun pelayanan, merupakan hal yang lazim dalam proses pembenahan sebuah badan usaha milik daerah.

Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan berbagai kekurangan, langkah yang semestinya dilakukan adalah melakukan evaluasi, pengawasan, serta memberikan rekomendasi perbaikan, bukan langsung menyerukan pembubaran perusahaan.

“Jika soal kontribusi dan beban keuangan menjadi parameter, saya balik bertanya, bagaimana dengan kinerja DPRD Kota Bitung selama ini? Kita ingat kasus dugaan korupsi perjalanan dinas yang melibatkan oknum DPRD periode 2019–2024 yang sudah bergulir di ranah hukum. Apakah jika kita menggunakan logika yang sama, kita juga bisa menuntut pembubaran DPRD Kota Bitung karena dianggap membebani anggaran masyarakat?” sindirnya.

Lumempouw mengingatkan bahwa kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebut merugikan negara sekitar Rp3,3 miliar. 

Kasus tersebut telah diproses secara hukum dan melibatkan sejumlah pihak yang kini telah berstatus terpidana.

Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan bahwa kesalahan oknum tidak dapat dijadikan alasan untuk membubarkan sebuah lembaga. 

Prinsip yang sama, kata dia, seharusnya juga diterapkan terhadap Perumda Pasar.

“Tugas wakil rakyat adalah mengawasi, memberikan masukan konstruktif, dan memastikan kinerja BUMD berjalan baik. Bukan malah membuat pernyataan provokatif yang dapat mengganggu iklim usaha dan pelayanan publik. Mari kita kawal pemerintah dengan kritis, namun tetap memberikan solusi. Jangan karena perbuatan oknum, serta merta lembaganya harus dibubarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lumempouw justru mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap proses seleksi Direksi Perumda Pasar. 

Menurutnya, kritik masyarakat terhadap mekanisme seleksi merupakan bentuk kontrol publik yang positif dan perlu ditindaklanjuti oleh Panitia Seleksi demi mewujudkan tata kelola perusahaan yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Kritik serupa juga disampaikan pemerhati sosial Kota Bitung, Muzakir Polo Boven. 

Ia menilai pernyataan Rafika Papente tidak mencerminkan semangat membangun BUMD yang saat ini tengah berupaya melakukan pembenahan.

Menurut Polo Boven, apabila memang ada momentum untuk mempertanyakan keberadaan Perumda Pasar, hal tersebut justru seharusnya dilakukan ketika perusahaan daerah itu mengalami kondisi paling sulit, yakni saat tidak mampu membayar gaji pegawai selama berbulan-bulan.

“Hari ini Perumda Pasar sudah mulai menunjukkan perubahan. Seharusnya sebagai anggota DPRD memberikan dukungan agar perusahaan ini semakin baik, bukan justru melontarkan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Polo Boven bahkan menantang Rafika Papente untuk menggunakan mekanisme yang benar apabila benar-benar ingin membubarkan Perumda Pasar.

“Kalau memang serius ingin membubarkan Perumda Pasar, silakan usulkan perubahan Peraturan Daerah tentang Perumda Pasar. Itu produk DPRD juga. Jangan hanya menyampaikan pernyataan di ruang publik yang berpotensi menimbulkan kegaduhan tanpa menempuh mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut kedua narasumber tersebut, perdebatan mengenai kinerja BUMD merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. 

Namun kritik yang disampaikan oleh wakil rakyat semestinya dibarengi dengan solusi dan mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku. 

Mereka menilai penguatan fungsi pengawasan DPRD akan lebih bermanfaat bagi masyarakat dibandingkan melontarkan wacana yang dinilai dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap BUMD yang sedang menjalani proses pembenahan.