Perkuat Keterbukaan Informasi, Pemkab Sitaro Dorong OPD Optimalkan Media Sosial

0

SITARO – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 13 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemanfaatan Media Sosial Perangkat Daerah dalam Menunjang Program Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, SE, pada 7 Juli 2026 tersebut bertujuan meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan informasi publik, serta mengoptimalkan penyebarluasan berbagai program dan kegiatan pemerintah kepada masyarakat.

 

Melalui kebijakan ini, seluruh Perangkat Daerah didorong memiliki dan mengelola akun media sosial resmi, paling sedikit pada platform Facebook dan Instagram. Akun tersebut harus menggunakan identitas resmi Perangkat Daerah, menampilkan logo atau identitas visual Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro, serta dikelola secara aktif, profesional, dan berkesinambungan.

 

Selain itu, setiap Perangkat Daerah diwajibkan mempublikasikan kegiatan pelaksanaan tugas, fungsi, maupun pelayanan publik minimal satu kali setiap minggu melalui akun media sosial resmi masing-masing.

 

Seluruh unggahan juga diharapkan membagikan (share) atau menandai (tag/mention) akun resmi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro, yakni Facebook Pemkab Kepulauan Sitaro dan Instagram @pemkab_sitaro.

 

Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap konten yang dipublikasikan harus bersifat informatif, edukatif, akurat, mematuhi etika komunikasi publik, serta tidak mengandung unsur SARA, hoaks, ujaran kebencian, maupun muatan politik praktis.

 

Dalam pelaksanaannya, pembinaan, koordinasi, dan pengawasan akan dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Sitaro. Seluruh Perangkat Daerah diwajibkan melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab, serta menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Bupati melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.