Gerak Cepat Polres Pasuruan Ungkap Begal hingga Curas, Tiga Pelaku Diamankan

0

Pasuruan, indo-news.id – Jajaran Polres Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.
Pengungkapan tersebut meliputi kasus begal, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor yang sempat meresahkan warga. Keberhasilan ini disampaikan langsung Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono saat menggelar konferensi pers di Pers Room Polres Pasuruan, Selasa (26/5/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas jalanan.

“Polres Pasuruan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan tindak kriminal akan kami tindak lanjuti secara serius, termasuk melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang masih buron,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

Kasus pertama yang berhasil diungkap yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Pandaan. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Pandaan–Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial H (34), warga Kecamatan Pandaan. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang saat itu baru pulang dari Pasar Pandaan dipepet pelaku menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian menarik paksa kalung emas milik korban hingga korban terjatuh dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa nota pembelian kalung emas milik korban.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di kawasan persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial M.A. (33), warga Jalan Jenderal S Parman, Kelurahan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Pelaku diketahui menghentikan sepeda motor korban dengan modus meminta tumpangan menuju jalan raya.

Namun di tengah perjalanan, pelaku justru mengancam korban menggunakan sebilah pisau dapur agar berhenti. Karena takut, korban melarikan diri dan pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 milik korban.

Berkat gerak cepat petugas, tersangka berhasil ditangkap keesokan harinya di wilayah Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK, BPKB, sepeda motor Honda Vario 125, jaket parasit warna hitam, hingga sarung motif kotak warna biru hitam.

Tersangka dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sedangkan kasus ketiga terjadi di wilayah Kecamatan Pasrepan. Polisi menangkap tersangka berinisial M.DW. (27), warga Desa Pasrepan, yang diduga melakukan aksi penjambretan terhadap korban yang melintas di Jalan Raya Cengkrong, Kecamatan Pasrepan.

Peristiwa itu terjadi saat korban pulang dari Tosari pada Minggu, 10 Mei 2026. Pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung memepet korban dan merampas tas berisi satu unit iPhone X serta satu unit telepon genggam Vivo Y12S.

Polisi berhasil menangkap tersangka pada Kamis, 14 Mei 2026 di wilayah Desa Pasrepan berikut sejumlah barang bukti berupa kaos warna hitam, topi biru dongker, sepeda motor Vario warna putih, dosbook iPhone X, serta nota pembelian HP Vivo Y12S.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis yang telah beraksi di beberapa lokasi berbeda, termasuk dua kasus curas di Keboncandi dan satu kasus pencurian kendaraan pick up di Purwosari.

Kapolres Pasuruan menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat yang cepat melapor. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” pungkasnya.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.(Koko)