Warning BPK Sejak 2016 Soal Aset Lahan Pemprov, Kini Yulius Selvanus Gandeng KPK

0

SULUT – Aset lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) banyak yang tak terdata telah teridentifikasi sejak tahun 2016 silam.

Ini terkuak lewat catatan penting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tercatat dan disampaikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Ditahun 2016 tersebut, Pemprov bersama DPRD Sulut bereaksi dengan membentuk Panitia Kerja (Panja).

Ketika itu, Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw meminta keseriusan DPRD Sulut membantu eksekutif menuntaskan masalah aset membentuk Panja.

Kala itu, DPRD Sulut diketuai oleh Andrei Angouw dan menugaskan Panja tersebut ditugaskan kepada Komisi terkait, yaitu Komisi II.

Andrei Angouw bersama Panja Aset DPRD Sulut fokus pada penertiban dan inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD).

Setiap tahun aset selalu menjadi salah satu catatan yang mengikuti opini dari. 2016 lalu ketika menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK-RI, aset jadi catatan sendiri.

Kini guna penajaman identifikasi dan invetarisir lahan aset Pemrov, Gubernur Yulius Selvanus gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Rapat Koordinasi Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang, yang digelar di Wisma Negara Bumi Beringin, Selasa (12/5/2026).

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE dalam sambutannya menegaskan bahwa penataan aset daerah adalah fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan yang bersih.

Ia mengakui bahwa persoalan tumpang tindih administrasi dan potensi konflik lahan masih menjadi tantangan yang harus diselesaikan secara tuntas.

“Sektor pertanahan dan pengelolaan aset daerah adalah urat nadi pemerintahan. Sertifikasi aset bukan hanya soal administrasi, tapi langkah nyata mencegah konflik dan menutup celah korupsi. Kami ingin setiap jengkal lahan milik negara di Sulut memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujar Gubernur Yulius di hadapan para kepala daerah se-Sulawesi Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Sulawesi Utara juga secara resmi ditunjuk sebagai salah satu pilot project nasional untuk transformasi layanan pertanahan. Penunjukan ini merupakan apresiasi dari Pemerintah Pusat atas kesiapan kelembagaan dan komitmen Pemprov Sulut dalam reformasi pelayanan publik.

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyampaikan bahwa agenda ini merupakan instruksi langsung Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

“Transformasi layanan pertanahan ini adalah program strategis nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Sulut dipilih sebagai proyek percontohan karena semangat reformasi birokrasi yang progresif. Kami akan mengintegrasikan layanan digital untuk memastikan layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” jelas Andi Tenri Abeng.

Adapun kolaborasi ini mencakup program prioritas, di antaranya:
1. Percepatan sertifikasi tanah aset pemerintah daerah.
2. Integrasi layanan digital pertanahan dan tata ruang.
3. Penguatan pengawasan bersama KPK untuk mencegah praktik pungutan liar dan mafia tanah.
4. Optimalisasi tata ruang guna mendukung investasi dan ekonomi daerah.

Melalui kolaborasi ini, Pemprov Sulut berharap persentase konflik pertanahan dapat ditekan secara signifikan, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor melalui kepastian hukum atas ruang dan lahan di Bumi Nyiur Melambai.

Hadir dalam acara tersebut unsur pimpinan dari KPK RI, pejabat eselon Kementerian ATR/BPN, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulut, serta jajaran Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Utara.