Masyarakat Bitung Dapat Keringanan Pajak Lewat Diskon PBB P2 Hingga 20 Persen dan Bebas Denda
BITUNG, Indo-news.id — Pemerintah Kota Bitung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.
Program ini menjadi salah satu langkah strategis untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus memberikan keringanan beban finansial.
Kepala Bapenda Kota Bitung, Theo Rorong SE, menyampaikan bahwa peluncuran program ini bertepatan dengan dimulainya proses distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada masyarakat.
“Hari ini dilakukan penyerahan SPPT PBB kepada para camat, kemudian akan diteruskan kepada para lurah untuk dibagikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing,” ujar Theo Rorong, Selasa (31/3/2026).
Rorong meyebut, dalam skema yang telah ditetapkan, Pemkot Bitung memberikan sejumlah insentif berupa diskon pembayaran PBB-P2 tahun 2026.
Untuk wajib pajak dengan ketetapan hingga Rp5.000.000, diskon sebesar 20 persen diberikan bagi pembayaran pada bulan April 2026.
Selanjutnya, diskon 15 persen berlaku untuk pembayaran pada bulan Mei 2026, dan diskon 10 persen untuk pembayaran pada bulan Juni 2026.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan diskon tambahan sebesar 5 persen bagi pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 1995 hingga 2025, dengan ketentuan pembayaran dilakukan pada periode April hingga Juni 2026 dan nilai ketetapan maksimal Rp5.000.000.
Kebijakan lain yang menjadi perhatian adalah pembebasan denda PBB-P2.
“Pemkot Bitung menetapkan bahwa seluruh pembayaran pajak yang dilakukan pada bulan April, Mei, dan Juni 2026 akan dibebaskan dari denda, tanpa melihat tahun pajak maupun jumlah ketetapan,” ujar Rorong.
Lanjutnya, langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajak yang tertunda.
Program diskon PBB-P2 ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Bitung dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat.
“Dengan adanya keringanan ini, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan momentum untuk membayar pajak tepat waktu,” tambahnya.
Selain itu, distribusi SPPT yang dilakukan secara berjenjang melalui camat dan lurah diharapkan mampu mempercepat penyampaian informasi kepada masyarakat.
Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat segera memeriksa dan membayar kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui program ini, Pemkot Bitung menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang optimal sekaligus memperkuat kesadaran pajak di kalangan masyarakat.
“Dukungan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini agar pembangunan daerah dapat terus berjalan dengan baik,” kata Rorong.
Dengan adanya diskon PBB-P2 2026 dan pembebasan denda, masyarakat Kota Bitung memiliki kesempatan besar untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan dan tanpa beban tambahan.